TRIBUNNEWSWIKI.COM – Buntut permasalahan Kriss Hatta dengan Anthony Hileenar terus berlanjut.
Kriss Hatta diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap Anthony Hileenar pada April 2019.
Pesinetron ini kembali menjalani siding dengan agenda pledui atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Dikutip dari Kompas.com, saat tiba di pengadilan, Kriss Hatta langsung mengumbar senyum.
Ia mengaku akan membacakan sendiri nota pembelaannya.
“Ya, saya menceritakan awal dari penangkapan sampai P21. (Nota pembelaan) iya bacain sendiri,” kata Kriss Hatta.
Kriss Hatta memastikan akan menceritakan dengan jelas dari waktu hingga tempat kejadian pemukulan itu.
Ada wacana bila pihak Kriss Hatta bakal mengajukan pembebasan bersyarat.
Baca: Demi Bayar Kompensasi, Ibunda Kriss Hatta sampai Pinjam Uang Sana-sini
Namun Kriss Hatta dengan tegas menolak bila adanya rencana itu.
Usai menjalani siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Kriss Hatta dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia dituntut lantaran melanggar pasap 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan.
Baca: Fakta Kriss Hatta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan : Keluarga Minta Damai, Korban Tak Lagi Iba
“Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan.”
“Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan.”
“Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan.”
“Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” kata Jaksa Badriah dalam siding seperti dikutip dari Kompas.com.
Bandingkan dengan kasus Jefri Nichol
Kriss Hatta nantinya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa peKan depan.
Pledoi itu akan dibuat masing-masing dari Kriss Hatta dan kuasa hukumnya, Denny Lubis.
Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dianggap berat oleh Kriss Hatta.
Bahkan Kriss Hatta sampai membandingkan kasusnya dengan Jefri Nichol yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis 10 bulan penjara.