Pixabay.com
Lanjut Agus, karena tersangka ini masih di bawah umur, sehingga proses hukumnya di percepat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Karena masih di bawah 17 tahun, jadi masuk peradilan anak. Perlakuannya berbeda dari dewasa, tetapi untuk pasalnya tetap kami kenakan Pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal," katanya.
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Kontributor Kompas.com dan Tribun Sumsel
KOMENTAR