Pemerintah akan Uji Coba PNS Bekerja di Rumah Mulai 1 Januari 2020, Begini Mekanismenya

Rencana mengenai PNS bisa bekerja di luar kantor akan diuji coba dan diimplementasikan pemerintah di tahun 2020.


zoom-inlihat foto
sejumlah-pegawai-negeri-sipil-pns-saat-mengikutii-acara-halal-bihalal.jpg
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja di luar kantor semakin dipertimbangkan.

Bahkan, rencana ini akan diuji coba dan diimplementasikan pemerintah di tahun 2020.

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN), Rudiarto Sumarwono, di Acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Rudiarto Sumarwono menjelaskan tentang wacana para PNS dapat bekerja di rumah.

Wacana PNS bekerja di luar kantor atau di rumah ini akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua Kementerian atau Lembaga Negara dapat menetapkan kebijakan para ASN bisa bekerja di rumah.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 akan Segera Berakhir, Berikut Daftar 10 Formasi yang Minim Peminat

Baca: Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya

Sementara ini pelaksanaan tersebut akan diuji coba di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Pemerintah harus mengatur peraturan PP No 30 tahun 2019 dan PP tersebut harus dijabarkan sehingga tentang manajemen kinerja bisa menjadi pegangan sebelum pelaksanaan rencana tersebut.

"Itu semua perlu penyelesaian yang lebih kuat dengan performer manajemen, bagaimana pemerintah harus mengatur peraturan PP 30 tahun 2019 itu yang perlu dijabarkan pemerintah, karena tentang menejemen kinerja yang perlu menjadi pegangan sebelum pelaksanaan," ujar Rudiarto dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (22/11/2019).

Baca: UPDATE CPNS 2019, BKN Temukan Pendaftar Abal-abal: Ada yang Gunakan Foto Aneh Misalnya Sate

Menanggapi peryataan dan rencana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, masih meragukan keefektifan rencana ASN akan bekerja di luar kantor.

Menurutnya rencana yang dilakukan terlalu jauh lompatannya.

Dalam penerapan mekanisme pelaksanaan sistem bekerja seperti apa, siapa yang bisa bekerja di rumah, siapa yang mengontrol, hal tersebut perlu menjadi perhatian dari penerapan kebijakan ini.

"Kita maunya lompatnya terlalu jauh, saya ini masih terus terang meragukan tingkat keefektifan ini, tingkatnya saya belum tahu seperti eselon 1, 2, 3 dst," kata Agus.

Bahkan, menurut Agus akan terdapat beberapa masalah dan risiko apabila penerapan kebijakan ini benar terjadi.

Agus menambahkan ada beberapa masalah dan risiko jika pelaksanaan rencana ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti.

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Deretan Pemain Sepak Bola Jebolan Timnas Indonesia Ini Berstatus PNS

Ia menyoroti tentang para ASN jika bekerja di rumah, ia akan membuka pekerjaan sampingan, pekerjaan yang semestinya dilakukan namun tidak dilakukan, dan bagaimana jika pekerjaan tidak selesai dikerjakan.

"Para ASN dirumah malah buat second job, dan dia mengerjakan pekerjaanya bagaimana? Kalau pekerjaanya tidak selesai bagaimana?," ujar Agus.

Kemudian, hal tersebut ditanggapi oleh Rudiarto Sumarwono.

Untuk pelaksanaan ASN bisa bekerja di rumah, penerapan rencana tersebut tidak untuk seluruh ASN.

Pelaksanaan kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan atau dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai kinerja yang baik, tinggi, dan sudah terbukti.

Penilaian tentang kinerja tersebut akan dinilai oleh tim yang masing-masing berada di setiap kementerian masing-masing.

Mengenai pekerjaan apa yang bisa dikerjakan di rumah, Agus menjelaskan pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan dan kajian-kajian.

"Pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan dirumah adalah pekerjaan-pekerjaan menyusun policy, menyusun kajian," ujar Rudiarto.

Alasan Pemerintah Pekerjakan PNS di Rumah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai untuk PNS di posisi tertentu memang pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja.

"Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor," ujar Tjahjo Kumolo.

Ia menyadari ada kekhawatiran PNS justru semakin tidak produktif jika tak diharuskan datang ke kantor.

Oleh karena itu, harus ada target kerja yang jelas.

Baca: Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2019, Sejumlah Formasi Ini Masih Sepi Pendaftar, Apa Saja?

Selain itu juga harus ada sanksi jika PNS tak mencapai target yang telah ditetapkan.

"Kan sekarang sudah mulai ada pengurangan tunjangan," kata dia.

Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing jika ingin menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved