Dalam laporan Majalah Wired, diyakini, Hamza sukses melumpuhkan sebanyak 1,4 juta komputer di Amerika Serikat.
Pada Selasa mendatang, Hamza, pria asal Tizi Ouzou di Aljazair, akan menerima vonis dari Pengadilan Georgia, Amerika Serikat.
Sebelumnya, dia dinyatakan bersalah oleh hakim, dan menurut UU setempat, Hamza terancam hukuman pejara lebih dari 65 taun dan denda sebesar 14 juta dolar AS.
Lika-liku Hamza sebagai Robin Hood-nya Palestina, berakhir di Thailand.
Ia dtangkap di sana, dan pihak berwenang Thailand mengekstradisi Hamza ke Amerika pada 2013.
Butuh 2 tahun untuk menangkap Hamza, yang di dunia hacker, dikenal dengan nama alias Bx1.
Hamza pun sering dijuluki sebagai 'Happy Hacker'
Itu karena setiap kali difoto wartawan, dia selalu tersenyum.
Hamza seakan tak peduli bila dia tersangkut masalah hukum serius di Amerika.
Dia seakan bangga, meski akan dijatuhi hukuman pejara hingga 65 tahun.
Baca: Usai Menyerang Militan Palestina di Jalur Gaza, Kini Israel Gempur Hamas
Baca: Beberapa Jam Usai Diumumkan Genjatan Senjata, Kelompok Jihad Militan Gaza Luncurkan Roket Lagi
Pandai Menyamar
Hamza tertangkap karena terjebak dalam perangkap.
Persis seperti kisah film Mission : Impossible, seorang agen rahasia Amerika, menyamar sebagai pembeli virus komputer yang diciptakan Hamza.
Virus itu dijual Hamza seharga Rp 119 juta.
Hamza teledor, hingga akhirnya percaya pada sang agen Amerika itu.
Bagi penegak hukum di Amerika, Hamza tidak saja dinyatakan bersalah mencuri uang dari sejumlah bank melalui virus ciptaannya.
Tapi, dia juga menjual virus itu ke sejumlah pejahat cyber di penjuru dunia.
Antara 2009 dan 2011, Hamza ditangkap karena menjual banyak identitas nasabah bank.
Di antara yang dijual hamza adalah password, username, dan informasi kartu kredit nasabah bank di Amerika Serikat.
Jelang jatuhnya vonis untuk hamza, beredar kabar soal hukuman mati yang akan diterima Hamza.