Pelakor dan Pebinor Ternyata Bisa Dipenjara, Kasus Selingkuh Marak di Indonesia, Ini Aturan Hukumnya

Pelakor dan Pebinor ternyata bisa dipenjara, kasus selingkuh marak di Indonesia, ini aturan hukumnya.


zoom-inlihat foto
pelakor-bisa-dipenjara.jpg
giadinhmoi.vn
Pelakor dan Pebinor Ternyata Bisa Dipenjara, Kasus Selingkuh Marak di Indonesia, Ini Aturan Hukumnya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelakor dan Pebinor ternyata bisa dipenjara, kasus selingkuh marak di Indonesia, ini aturan hukumnya.

Di Indonesia sedang marak perselingkuhan, ternyata pelakor dan pebinor bisa dipenjarakan, ini aturan hukum pidananya.

Perselingkuhan kini sedang marak di Indonesia.

Kasus perselingkuhan di Indonesia saat ini banyak sekali hingga banyak membuat orang geram.

Setelah menikah memang banyak godaan dalam menjalani hubungan.

Khususnya godaan dari orang ketiga yang menyebabkan adanya perselingkuhan.

Baca: Wanita Ini Punya 2 Suami Sah dan 1 Selingkuhan, Bikin Pengadilan Bingung hingga Libatkan 2 Negara

Baca: Wanita 21 Tahun Ini Selingkuhi Suaminya yang Berumur 74 Tahun dengan Memilih Pria 60 Tahun

Saking maraknya kasus perselingkuhan tersebut kini muncul istilah 'pelakor' yakni perebut laki orang dan 'pebinor' perebut bini orang.

Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.

Dikutip dari Grid.id, menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.

Pelakor dan pebinor ternyata bisa dipenjarakan
Pelakor dan pebinor ternyata bisa dipenjarakan (hallosehat.com)

Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.

Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.

Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.

Bahkan, menurut ahli statistilk pernikahan, Grant Thornton, ia melihat kasus perselingkuhan di Inggris sebagai suatu hal paling umum tetapi justru dijadikan motivasi mempertahankan pernikahan yang paling umum.

Walaupun banyak masalah tak bisa dideteksi, tetapi banyak pasangan yang berhasil pulih dari ketidaksetiaan yang sempat dilakukan pasangannya.

Bahkan kini, perempuan mulai menoleransi perselingkuhan dan dugaan pengkhianatan yang telah dilakukan oleh suami mereka.

Banyak kasus perselingkuhan di Indonesia
Banyak kasus perselingkuhan di Indonesia (DREAM)

Namun ternyata pelakor dan pebinor bisa dipidanakan hingga dipenjara.

Dilansir oleh Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - My Blackberry Girlfriend

    My Blackberry Girlfriend adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Teman Tegar Maira:

    Teman Tegar Maira: Whisper form Papua adalah sebuah
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved