TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Wakil Ketua MPR Asrul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Usulan tersebut terkait dengan amandemen UUD 1945.
Dilansir oleh Tribunnews, menurut Arsul Sani, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.
"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca: Gerindra Gabung Kabinet, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yakin DPR Tetap Kritis Terhadap Pemerintah
Baca: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.
Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.
"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinkingnya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.
"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.
Lima Wacana yang Mengemuka Tekait Rencana Amandemen UUD 45
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa lembaganya melakukan safari kebangaan kepada partai politik dalam rangka wacana amandemen UUD 1945 yang salah satunya menghidupkan kembali GBHN.
Saat ini terdapat lima wacana yang berkembang terkait UUD 1945, yakni amandemen terbatas, penyempurnaan, amandemen menyeluruh, kembali ke UUD 1945 yang asli, dan tidak melakukan amandemen.
"Setidaknya sejak beberapa bulan saya menjadi Ketua MPR, 5 wacana tersebut yang berkembang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca: Tak Hanya Menteri, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Ternyata Juga Dipakai Pimpinan MPR, DPR, dan DPD
Baca: Daftar Nama-Nama Pimpinan 9 Fraksi MPR Periode 2019-2024
Untuk memutuskan apa yang harus dilakukan terhadap UUD 1945 itu, MPR menjaring aspirasi publik.
MPR membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap wacana amandemen.
"Karena sampai saat ini pun kita belum menerima adanya usulan daripada yang ingin mengubah UU atau amandemen, belum ada satupun," katanya.
Bamsoet mengatakan bahwa wacana amandemen UUD 1945 akan dilakukan secara transparan dan matang.
Oleh karena itu lembaganya menyusun sejumlah langkah dan tidak terburu-buru.