TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terpidana kasus Bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menyerukan penghentian segala bentuk aksi terror.
Hal ini dikatakan Umar Patek, kepada seluruh kelopok teroris untuk tidak melakukan aksinya di Indonesia.
Berpijak pada kebijakan pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan, beribadah selurut Warga Negara Republik Indonesia.
“Kelompok teroris harus menghentikan aksi terror, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya.” Ujar Umar Patek di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Umar Patek menyampaikan pesan tersebut, setelah istrinya Ruqayyah binti Husein Luceno resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya menjadi warga negara Filipina.
Surat status kewarganegaraan Indonesia dari Ruqayyah binti Husein diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jendral Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.
Kabar mengenai status kewarganegaraan Indonesia sang istri, disambut antusias oleh Umar Patek.
Umar Patek pun, tidak segan berfoto mesra dengan sang istri di Lapas Porong Sidoarjo.
Baca: Istri Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan Ternyata Rencanakan Aksi Terorisme di Bali
Baca: Ledakan Terjadi di Kejari Parepare, Diduga dari Barang Bukti Bom Sitaan, Berikut Kronologinya!
Berikut fakta lengkap status kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein, istri Umar Patek:
1. Mendapat status warga negara Indonesia dari pemerintah Indonesia
Pemberian status sebagai WNI untuk istri Umar Patek oleh pemerintah Indonesia, didasarkan atas rasa kemanusiaan dan penegakan HAM terhadap istri warga binaan permasyarakatan kasus terorisme.
Pemerintah Indonesia menilai Umar Patek selama menjadi warga binaan, berkelakuan baik hingga berani menyatakan sikap untuk menghentikan jaringan aksi terorisme.
Suhardi Alius menambahkan Umar Patek sudah banyak membantu pemerintah dalam kasus terorisme, Umar juga pernah menjadi komandang upacara bendera dalam HUT Republik Indonesia.
2. Umar Patek telah mengajukan permohonan selama 2,5 tahun
Surat keterangan WNI istri Umar Patek disaksikan langsung Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Tonny Nainggolan, didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen (Pol) Djamaludin, dan Wakapolres Sidoarjo AKBP Anggi Naulifar Siregar.
Turut hadir perwakilan TNI dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Kepala Bakesbangpol Jonathan.
Surat keputusan istri Umar Patek didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
3. Umar Patek mengungkapkan kegembiraan dengan tanda cinta ala Korea
Kegembiraan Umar Patek tergambarkan dengan pamer kemesraan dengan sang istri, sembari menunjukan jari tanda cinta ala artis Korea.
Umar Patek mengatakan, “Ini Soulmate saya, saya biasa panggil Habibati artinya dalam Bahasa Indonesia yakni Kekasihku.”
4. Sepintas fakta tentang jejak terror bom Umar Patek
Umar Patek menikah dengan Ruqayyah binti Husein Luceno di kamp Mujahidin Mindanao, Filipina 20 tahun yang lalu.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap Umar Patek tahun 2011, sang istri selalu mendampingi hingga saat ini di Lapas Porong Sidoarjo.
Satu tahun kemudian Umar Patek akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus tindak pidana terorisme pengeboman di Bali tahun 2000.
Umar Patek ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Umar Patek tidak hanya melakukan aksi terror bom di Indonesia saja, melainkan juga terlibat rangkaian terror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Bom Bali I tanggal 12 Oktober 2002, 3 bom meledak di 3 lokasi berbeda.
3 ledakan bom tersebut berada di Kawasan Konsulat Amerika Serikat di Denpasar Bali dengan bom berjenis TNT, Paddy’s Irish Club Legian Bali dengan bom berjenis TNT, dan Sari Club dengan bom mobil Mitsubhisi L300 dengan bom berisi Amonium Nitrat.
Masing-masing ledakan terjadi pukul 23.05 dan 23.06 WITA.
Baca: Pimpinan ISIS Tewas, Pengamat Ingatkan Ancaman Terorisme di Indonesia Bakal Lebih Serius
Baca: Baku Tembak Densus 88 dengan Teroris, 2 Terduga Teroris Tewas, Diduga Terkait Bom Bunuh Diri Medan
5. Umar Patek bercerita mengenai Ruqayyah sang istri tercinta
Sebelum menikah denan Ruqayyah binti Husein, Umar Patek berada di Afganistan, Pakistan, dan terakhir di Filipina.
Sementara itu Ruqayyah binti Husein di Filipina, tengah menempuh pendidikan agama.
Umar Patek selama tinggal di kamp Mujahidin di Mindanao Filipina, dirinya tergabung dengan anggota Jemaah Islamiyah.
Tahun 1998 Umar Patek meminang Gina Gutierez Luceno (Ruqayyah binti Luceno) setelah mendapat restu dari orangtua Gina.
Awalnya keluarga Gina menganut agama Nasrani, namun hanya Gina yang menganut agama Islam.
Hingga tahun 2009, Umar Patek memutuskan berangkat ke Indonesia.
Umar Patek selama di Indonesia menjadi perencana aksi terror pengeboman di beberapa kota besar.
Umar juga mantan buronan beberapa negara, terkait dengan aksi terorisme,
Umar Patek cukup popular di kalangan kelompok radikal, maupun kalangan penegak hukum di seluruh dunia.
Baca: Hari ini Dalam Sejarah: 12 Oktober 2002, Peristiwa Bom Bali I Tewaskan 202 Korban Jiwa
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 1 Oktober 2005, Tragedi Bom Bali II Tewaskan 23 Orang
Diketahui Umar Patek merupakan asisten koordinator lapangan, aksi peledakan Bom Bali I tahun 2002 lalu.
Selain coordinator laoangan Bom Bali I, Umar juga berperan dalam pelatihan perang di Mindanao Filipina.
Keahlian strategi perang membuat Umar, disebut menjadi posisi komandan lapangan.
Teroris Noordin M Top diketahui sebagai salah satu murid, Umar Patek.
(*)
(TribunnewsWiki.com/Ibnu Rustamaji)