TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Timur tahun 2020.
Di tahun 2020 mednatang, UMK kota Surabaya menjadi yang terbesar di antara kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur lainnya.
Baca: Khofifah Indar Parawansa
UMK kota Surabaya pada tahun 2020 mendatang yakni sebesar Rp 4.200.479,19.
Sementara untuk UMK tahun 2020 yang terendah yakni pada angka Rp 1.913.321,73.
Yakni di Kabupaten Sampang, Pamekasan, Madiun, Situbondo, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Pengumuman besaran UMK di Jawa Timur ini dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa dan didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo.
"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo."
Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.
Penetakan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Baca: Provinsi Jawa Timur
Baca: Kota Surabaya
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK yakni 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
Berikut daftar UMK di 38 kabupaten kota di Jawa Timur pada tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur.
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.