Kolase foto (Wikimedia dan AP untuk VOAIndonesia)
"Saya kecewa bahwa Kampus Hukum Harvard membiarkan propaganda semacam ini terjadi untuk proyek kolonial yang diakumulasikan dengan perampasan dan dibingkai sebagai 'hukum'" kata mahasiswa panitia yang dikutip dari Komite Solidaritas Kampus Harvard untuk Palestina / Harvard College Palestine Solidarity Committee (HCPSC).
"Ini tak hanya terlibat saja, namun juga rekayasa" imbuh mahasiswa tersebut.
"Mari kita perjelas, bahwa sudah ada kesepakatan di antara komunitas internasional bahwa permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional dan sebuah pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat," kata mahasiswa yang dikutip oleh HCPSC.
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
KOMENTAR