Sehingga, korban diminta untuk mengiklaskan uang tersebut diambil negara.
"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya.
Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali.
Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.
"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi.
Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Tanggapan Kemenkeu
Eksekusi putusan pengadilan terkait pengambilan aset First Travel oleh negara ramai diperbincangkan.
Pasalnya, uang mereka harus dirampas oleh negara berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Meski tak secara gamblang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, aset First Travel menjadi barang milik negara (BMN) jika memang itu keputusan pengadilan.
"Saya belum tahu, kita harus lihat keputusan pengadilan.
Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar dia di Jakarta, Senin (18/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Isa pun menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait kepastian mengenai aset First Travel.
Adapun sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
"Saya belum tahu.
Kita harus lihat keputusan pengadilan.
Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar Isa.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Mutia Fauzia)