Isi Chat WA Atta Tagih Utang ke Adik Almarhumah Jupe, Atta Halilintar Geram: Buat Jatohin Saya?

Inilah isi chat WA Atta tagih utang ke adik almarhumah Jupe, Atta Halilintar geram: buat jatohin saya?


zoom-inlihat foto
atta-wa-penipuan.jpg
Kolase Instagram Atta Halilintar dan Anggita Perez via tribuntimur
Isi Chat WA Atta Tagih Utang ke Adik Almarhumah Jupe, Atta Halilintar Geram: Buat Jatohin Saya?


Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat.

Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku Love u God. Atta -Hamba Mu-," tulis Atta Halilintar seperti dikutip Tribunnewswiki, Kamis (14/11/2019).

LSM Komunitas Pengawas Korupsi melaporkan Atta Halilintar Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2019) atas tuduhan penistaan agama.
LSM Komunitas Pengawas Korupsi melaporkan Atta Halilintar Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2019) atas tuduhan penistaan agama. (Kompas.com/Instagram/Atta Halilintar)

Atta Halilintar dituding melecehkan gerakan salat lewat rekaman video yang diunggah kanal Youtube Gunawan Swallow beberapa hari lalu.

Ustad Ruhimat bersama Firdaus Oiwobo, konsultan hukumnya, melaporkan YouTuber nomer satu di Indonesia itu.

"Kami melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow karena diduga telah menista agama," kata Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019) seperti dikutip dari Wartakota.

"Dalam salat ada adab, syarat dan peraturan," kata Ustad Ruhimat.

Dalam video tersebut, Atta Halilintar dan adiknya mempraktikan larangan dalam ibadah salat sehingga Ustad Ruhimat dan Firdaus Oiwobo menganggap hal tersebut merupakan penistaan agama.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai ajaran," kata Firdaus Oiwobo.

Atta Halilintar dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama.

"Kita laporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Kompas.com/Andika Aditia/Tribunnews/Bayu Indra Permana)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved