TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang adalah terpidana korupsi yang diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 477 Miliar atas proyek PT PLN Batubara.
Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Baca: Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) – Lembaga Antikorupsi Era Soekarno
Baca: Jokowi Setuju Revisi UU KPK : Penunjukan 2 Menteri, Komitmen Presiden Berantas Korupsi Dipertanyakan
Dilansir dari Tribunnews.com, Kokos akan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara, Jumat (15/11/2019).
Uang ditumpuk dan diatur berjejer sepanjang 5 meter
Uang yang disetor oleh Kokos tampak diperlihatkan pada tiga buah meja dalam Ruang Konferensi Pers Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Uang tunai diletakkan dan dijejerkan memanjang sekitar 5 meter.
Uang tersebut terbagi menjadi pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal.
Dalam satu plastiknya, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Uang yang diperlihatkan hanya Rp 100 Miliar
Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh Kejagung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.
Total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000, namun sebenarnya hanya Rp. 100 Miliar saja.
"Yang ada disini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk disini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Hal itu pun telah sesuai dengan putusan mahkamah agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan dalam kasus ini, masih ada satu kasus lagi yang tengah banding.
"Kasus ini ada satu kasus yang masih banding atas nama Khairil, kemudian soal digadaikan dengan bank itu sudah selesai. Bukan disini lagi. Kita tidak masuk ke sana. kita korupsinya saja," pungkasnya.
Baca: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK
Baca: PK Disetujui MA, Terpidana Korupsi Kasus Impor Gula Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin
Kasus korupsi Kokos Jiang
Kokos Jiang, terpidana korupsi berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.