Kondisi Distrik Haju yang merupakan wilayah rawa, tidak memungkinkan untuk mereka mengonsumsi air dari lokasi tersebut.
"Kita di sana borosnya di air minum, karena kondisi tempat tinggal kita kaya Asmat (rawa-rawa), jadi airnya tidak bisa untuk minum, jadi kita sangat bergantung sekali dengan air mineral," tutur Diana.
Bahkan untuk situasi tertentu, mereka kesulitan mendapat bahan makanan, karena bila sungai sedang surut perahu tidak bisa digunakan.
Solusinya, mereka harus berjalan kaki cukup jauh dengan kondisi medan yang berawa.
"Sempat kali kering itu kita sempat mau mati kelaparan karena tidak bisa ke distrik. Jadi kita jalan kaki 7 kilometer lebih untuk bisa sampai ke distrik cari bahan makanan," ungkapnya.
Untuk mendekatkan diri dengan para murid, Diana dan kedua rekannya pun membuat sebuah program "Minggu Gizi".
Setiap hari Minggu, mereka memberi makan para siswanya sebagai bentuk rasa syukur.
"Di sekolah kita kasih makan anak murid, program itu dari uang gaji, kita anggap itu perpuluhan kita, kita masak sendiri, kita masak ala kadarnya," ucap Diana.
Kondisi Diana dan gugur-guru pengabdi di pedalaman Papua ini jauh berbeda dari guru PNS di DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan bahwa gaji guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta paling tinggi sekitar Rp 14 juta per bulan.
Gaji tersebut merupakan total gaji pokok dan tunjangan.
"Kalau gaji (pokok) itu besarnya sekitar Rp 4,5 juta-an (per bulan), itu yang sudah lama. Kalau baru itu masih sekitar Rp 3,5 juta," ujar Bowo.
Baca: Inilah Alasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Turunkan Passing Grade CPNS 2019
Menurut Bowo, selain gaji pokok, para guru PNS di Jakarta memang mendapat sejumlah tunjangan.
"Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya juga sama dengan gaji (pokok), berarti kan ada dua kali gaji sebulannya itu. Berarti bisa dapat sekitar Rp 7 jutaan, tapi tidak semua guru itu mendapatkan tunjangan sertifikasi," kata Bowo.
Selain itu, guru PNS di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah. Besarnya sekitar RP 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
"(TKD) kalau enggak salah antara Rp 6 juta - Rp 7 juta. TKD dengan nilai segitu itu memang yang variabelnya maksimal," kata Bowo.
Dengan demikian, gaji yang diterima guru PNS di Jakarta maksimal sekitar Rp 14 juta per bulan.
Bowo menyampaikan, tidak ada guru PNS yang mendapatkan gaji hingga Rp 31 juta per bulan.
Namun, meski demikian kondisi yang mereka alami, Diana dan rekannya tidak menyerah dan kembali ke kampung halamannya masing-masing.
Diana yang lahir di Dili, 12 Februari 1996, mengaku ingin bertahan karena melihat semangat belajar yang ditunjukkan muridnya.
"Mereka 70 persen sudah bisa membaca, hanya yang baru datang dari hutan itu yang mereka harus dilatih lagi," tuturnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/Kompas.com/Dhias Suwandi)