TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang gadis 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Bahkan remaja asal Kabupaten Malang ini telah dirudapaksa ayahnya, AJ (42) sebanyak 9 kali.
AJ, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu bahkan akan memukul anak gadisnya itu jika tak menuruti kemauannya.
Seperti dikutip Tribunnewswiki dari Surya.co.id, awalnya korban minta izin menikah dengan tunangannya.
AJ memberi izin dengan syarat anaknya bersedia berhubungan badan lebih dahulu dengannya.
Syarat itu rupanya adalah paksaan itu disertai dengan ancaman.
Baca: BREAKING NEWS - Info BMKG: Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Buleleng Bali, Tak Berpotensi Tsunami
Meski lama menyembunyikan perbuatan bejatnya, AJ harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang Rabu (13/11/2019) sore.
Ketika ditanya para awak media apakah pelaku tidak mendapat "jatah" dari istri, AJ hanya diam.
Rupanya AJ memperkosa anaknya karena dirinya kesal dan kecewa putrinya sudah tak perawan.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo." kata AJ, seperti dikutip Tribunnewswiki dari Surya, Kamis (14/11/2019).
Ia juga mengatakan bahwa istrinya tak tahu saat ia melakukan hubungan badan dengan putrinya.
"Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Aksi bejat AJ ketahuan setelah korban menceritakan perilaku ayahnya itu kepada sang kakek dan juga tunangannya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkap, tersangka AJ menyetubuhi anaknya hingga 9 kali, sejak tahun 2018.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore, dikutip dari Surya.
Nahas aksi sang bapak tak diketahui ibu kandung korban karena mereka telah bercerai.
Diketahui AJ dan ibu kandung korban bercerai sejak gadis itu masih kecil.
Setelah bercerai, AJ menikahi perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Baca: FAKTA BARU Siswi SMA yang Diperkosa dan Ditinggalkan Tak Berdaya hingga 3 Hari Rupanya Tidak Hamil
Tersangka Keluar Masuk Penjara
AJ rupanya telah beberapa kali keluar masuk penjara karena tindakan kriminal yang telah dilakukannya.
AJ pernah terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Namun pada tahun 2018 AJ bebas.
Rela Diperkosa demi Restu Nikah
Masa kelam korban dimulai setelah sang ayah bebas dari penjara.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
Karena ayahnya sudah bebas, korban meminta restu agar ia bisa menikah dengan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” ucap Andaru.
Namun tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Ia bersedia dengan syarat putrinya harus mau berhubungan badan dahulu dengannya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Baca: Terbuai Nafsu Bejat, Seorang Pria Perkosa Wanita Paruh Baya di Kuburan Dekat Gereja
Korban Tak Kunjung Dapat Restu Menikah
Korban hanya bisa pasrah saat dipaksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Sejak saat itu, AJ selalu memaksa anaknya untuk berhubungan badan.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.
Namun ia tak kunjung mendapat restu menikah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
(Tribunnewswiki.com/Ekarista/ SuryaMalang/Erwin Wicaksono)