TRIBUNNEWSWIKI.COM - YouTuber Atta Halilintar diketahui telah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penistaan agama.
Atta Halilintar dilaporkan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) pada Rabu (13/11/2019).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Atta Halilintar kemudian mengunggah foto yang disertai keterangan di Instagram.
Baca: TERUNGKAP Skandal Baru YouTuber Atta Halilintar, Dulu Bebby Fey, Kini Diduga Ngamar Sama Liza Aditya
Baca: VIDEO HOT Bebby Fey dengan Pria, Tapi Bukan Atta Halilintar: Tante, Jejak Digitalnya Dihapus Dulu
"Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu.
Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat.
Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku Love u God. Atta -Hamba Mu-," tulis Atta Halilintar seperti dikutip Tribunnewswiki, Kamis (14/11/2019).
Atta Halilintar dituding melecehkan gerakan salat lewat rekaman video yang diunggah kanal Youtube Gunawan Swallow beberapa hari lalu.
Ustad Ruhimat bersama Firdaus Oiwobo, konsultan hukumnya, melaporkan YouTuber nomer satu di Indonesia itu.
"Kami melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow karena diduga telah menista agama," kata Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019) seperti dikutip dari Wartakota.
Menurutnya, video tersebut terdapat adegan tentang salat seperti dipermainkan.
"Dalam salat ada adab, syarat dan peraturan," kata Ustad Ruhimat.
Dalam video tersebut, Atta Halilintar dan adiknya mempraktika larangan dalam ibadah salat.
Sehingga Ustad Ruhimat dan Firdaus Oiwobo menganggap hal tersebut merupakan penistaan agama.
Baca: Isu Hubungan Intim, Bebby Fey Ngaku Tak Panjat Sosial, Atta Halilintar Merugi Miliaran Rupiah
"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai ajaran," kata Firdaus Oiwobo.
Atta Halilintar dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama.
"Kita laporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Pelapor tantang Atta Halilintar
Dilansir Kompas.com, Lembaga Swadaya Masyarakat KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) melaporkan YouTubers Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama.
Firdaus Oiwobo selaku Ketua LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Atta Halilintar.