Soal Gonzaga, Komisioner KPAI : Baru Kali Ini Kasus Tinggal Kelas Dibawa ke Pengadilan

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengaku kasus penututan pad asekolah Gonzaga merupakan kasus perdana yang dibawawa ke pengadilan.


zoom-inlihat foto
komisioner-komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai-retno-listyarti.jpg
Tangkapan Layar Kompas TV
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebut kasus penututan pada sekolah Gonzaga merupakan kasus perdana yang dibawa ke pengadilan.

"Baru kali ini mengetahui kasus orang tua menuntut sekolah hingga pengadilan, biasanya mediasi selesai," ujar Retno.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, diberitakan ada orangtua murid SMA Kolese Gonzagan menggugat sekolah.

Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Viral Foto Bupati Rokan Hulu Bawa Air Soft Gun Saat Hadiri Acara, Sukiman, Buat Gaya-gaya Aja

Baca: Tanggapi Kasus Tuntutan Tak Naik Kelas Gonzaga, Doni Koesoema : Orang Tua - Sekolah Harus Kolaborasi

Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.

Retno menjelaskan pihaknya belum pernah mendapat laporan kasus tersebut.

"Kami sama sekali tidak tahu prosesnya, tahunya dari media dan sudah ke pengadilan," ungkapnya.

Seusai mengetahui kabar tersebut, KPAI langsung berkoordinasi dengan dinas (dinas perlindungan anak, red).

Retno Listyarti, Komisionel Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Retno Listyarti, Komisionel Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (asset.kompas.com)

Kemudian dinas mengatakan pihaknya akan bertemu dengan sekolah termasuk orang tua siswa bersangkutan.

Namun keduanya dipertemukan secara terpisah.

Menurut informasi yang didapat KPAI, orang tua murid sebenarnya ingin melakukan penyelesaian di meja coklat, bukan meja hijau.

Baca: Edric Tjandra

Baca: Dewi Tanjung (Dewi Ambarwati Tanjung)

"Namun pihak sekolah yang keberatan, mereka berpikir orang tua tetap akan menuntut lagi setelah mediasi," jelas Retno.

Secara prinsip, Dinas Perlindungan Anak telah mendorong upaya mediasi.

Retno mengatakan KPAI mempunyai mediator bersetifikat Mahkamah Agung.

Pihaknya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa pengadilan.

SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan(KOMPAS.com/Walda Marison)
SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan(KOMPAS.com/Walda Marison) (Kompas.com)

Retno melanjutkan, "Kasihan anak, kalau pengadilan harus menunggu lama."

Retno menerangkan mediasi tidak akan bisa dilakukan selama masih ada pihak yang menolak.

"Namun sebenarnya sama saja, biasanya hakim akan menyerahkan siapa yang akan jadi mediator," tutur Retno..

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 7 November 1983 – Ruang Senat Amerika Serikat Dibom

Baca: Valentino Rossi Dikabarkan Tunda Pensiun Demi MotoGP 2021 di Sirkuit Mandalika

Retno dan pihaknya berharap semoga hakim memberikan kesempatan menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

KPAI tetap berharap kasus tersebut tidak perlu diselesaikan di meja hijau.

Retno mengatakan ada kemungkinan pihak guru dan sekolah tidak adil memberikan nilai atau putusan soal naik tidak naik kelas.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di kantor KPAI.(KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA)
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di kantor KPAI.(KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA) (Kompas.com)

Kemudian apakah sudah ada pembinaan bagi sang murid atau belum.

"Kalau belum, berati ada yang namanya maladministrasi," ujar Retno.

Pertanyaan selanjutnya, apakah semua pembinaan itu tercatat atau tidak.

Pembinaan tersebut apakah melibatkan, tidak hanya wali kelas, namun juga orang tua murid.

Pembinaan anak harusnya juga melibatkan orang tua dalam hal pola asuh.

Baca: Diisukan Jadi Calon Dewan Pengawas KPK, Ahok Beri Komentar, Bangun Bisnis Saja, Jagung Sama Ayam

Baca: Inilah 9 Fakta Mengejutkan Cosplayer Lola Zieta

Hak prerogatif guru ialah memberikan saksi dan nilai murid.

"Namun ada pasal lagi yang menyebutkan batasan," jelas Retno.

Pasal tersebut menyebutkan batasan bersifat mendidik, memberi kesempatan anak memperbaiki diri.

Saksi dan nilai tersebut juga tidak melanggar kode etik guru dan melanggar perundangan lain.

Baca: Marquez Bersaudara vs Duet Rossi-Marini, Siapa Paling Sukses di MotoGP?

Baca: Pebulutangkis Tanah Air Kuasai Berbagai Turnamen saat Ini: Ini 10 Keluarga Legenda Bulutangkis RI

Retno Listyarti menceritakan dirinya telah 24 tahun menjadi guru dan kepala sekolah.

Ketika akan ada pembagian raport murid, biasanya sekitar tiga bulan sebelumnya, para guru akan melakukan rapat.

Rapat tersebut membahas murid yang mempunyai kemungkinan tidak naik kelas.

Ketika daftar nama murid telah siap, maka pihak sekolah akan mengadakan pertemuan dengan wali murid.

Pihak sekolah akan memaparkan nilai bayangan jika para murid tidak segera memperbaiki hasil belajar mereka.

Baca: Rayakan Ultah ke-25, RM BTS Sumbang 100 Juta Won untuk Sekolah Tuna Rungu di Seoul

Baca: Prabowo Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri hingga Bentuk Pasukan Khusus Terbaik di Dunia

Tindakan tersebut akan memotivasi anak karena dukungan tidak hanya dari wali kelas dan guru, melainkan juga orang tua.

"Kerjasama itu akan menimbulkan semangat ke anak-anak," ucap Retno.

Namun Retno dan pihaknya belum mengetahui apakah SMA Kolase Gonzaga telah melakukan hal serupa.

"Kalau tidak diadakan, berarti tahunya tiba-tiba ketika pembagian raport ada yang 'C', dan itu cuman satu," lanjutnya.

Baca: BJ Habibie: Kumpulan Prestasi dan Penghargaan

Baca: Berkat Didikan Sang Ayah, Ini Deretan Prestasi BJ Habibie Dalam Kariernya

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun KPAI, siswa yang bersangkutan memang pernah merokok dan makan kauci di dalam kelas.

"Namun apakah setelahnya tidak dilajuklan pembinaan sehingga patut dinyatakan tidak naik kelas?" Tandas Retno.

Pembahasan tersebut terdapat pada program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (6/11/2019).

Pada dialog itu turut hadir Doni Koesoema selaku pengamat pendidikan Universitas Multimedia Nusantara.

 (TribunnewsWiki.com/Nabila Ikrima)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved