Tidak hanya itu, saat korban terjatuh akibat diguyur air, pelaku lantas menginjak punggungnya selama dua kali.
Pelaku juga menginjak bagian perut yang membuat korban lantas kejang-kejang.
“Pada saat itu tersangka secara spontan menginjak punggung belakang, karena posisi jatuhnya tengkurap.
Diinjak dua kali dengan keras dan akhirnya korban kesakitan.
Korban membalikkan badan, akhirnya menginjak kembali sekali di tengah perut korban,” kata Dony.
Merasa panik, pelaku mengoleskan minyak angin ke tubuh korban.
Pelaku juga mengangkat kaki korban, sehingga kepalanya berada di bawah.
Pelaku bahkan memanaskan kaki korban supaya berhenti kejang-kejang.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada Kota Malang.
Namun, saat itu korban sudah meninggal.
Kasus meninggalnya balita itu baru terkuak keesokan harinya, setelah sebagian anggota keluarga melaporkan adanya kejanggalan pada kematian AA.
Kejanggalan itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Malang Kota. Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/Kompas.com/Andi Hartik)