TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi lalu lintas (polantas) dari Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, yang memberhentikan mobil ambulans yang sedang membawa pasien akhirnya dinonaktifkan
Polantas bernama Brigadir Urat M Pasaribu itu dinonaktifkan dari satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tebingtinggi.
Ia dinonaktifkan karena sempat membuat viral jagad maya dengan cara memberhentikan mobil ambulans.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan bahwa Brigadir Urat M Pasaribu sudah dinonaktifkan.
"Dia masih personel Polres Tebingtinggi. Namun karena kesalahannya, ia tidak lagi bertugas di Lantas," katanya saat dihubungi melalui selularnya, Minggu (3/11/2019).
Baca: VIRAL Video Pukul Sopir Ambulans karena Bunyi Sirene, Sempat Adu Mulut, Begini Kronologinya
Baca: Niat Antar Jenazah, Ambulans Ini Kecelakaan Tewaskan Seluruh Pengantar
Ia mengatakan sekarang Brigadir Urat M Pasaribu dipindahkan ke bagian pembinaan unit provos Polres Tebingtinggi.
Nasib anggota satlantas ini tak menentu setelah munculnya berita viral polisi pukul sopir ambulans.
Ia dicopot dari jabatannya.
"Dia kan sudah dibina masa dipecat. Makanya kita nonaktifkan biar mendapat pembinaan. Kalau orang-orang yang seperti itu karena kurang pembinaan. Makanya kita buat dia dibagian pembinaan unit provos," terang pria dengan melati dua di pundaknya ini.
Sunadi menyatakan kemungkinan hal itu dilakukan karena yang bersangkutan kelelahan.
"Kita kan manusia, pasti bisa melakukan kesalahan," ujarnya.
Mengenai apakah pasien yang dibawa oleh ambulan tersebut sudah meninggal seperti yang beredar di dunia Maya?
Orang nomor satu di Polres Tebingtinggi ini mengaku tidak benar.
Pasien tersebut, sambungnya, masih dirawat di rumah sakit dan Kasatlantas Polres Tebingtinggi sudah berkunjung untuk melihat pasien.
"Pasiennya masih hidup dan sedang dirawat di rumah sakit,"katanya.
Kepada masyarakat, AKBP Sunadi berpesan agar tidak mudah terpengaruh dan men-share berita-berita yang belum tentu benar.
"Kita imbau ke masyarakat untuk menyebar informasi yang benar. Takutnya, masyarakat nanti bisa terkena UU ITE,"ujarnya.
Seperti diketahui, Viralnya video personel lantas Polres Tebingtinggi yang memberhentikan sebuah ambulance yang sedang membawa orang sakit beredar di grup WhatsApp.
Video yang berdurasi 23 detik ini memperlihatkan polisi memukul sopir ambulans.
Dalam video tersebut, tampak ambulans diberhentikan dan terjadi adu mulut hingga pemukulan.
Video tersebut memperlihatkan seorang polisi mengucapkan beberapa kata yang tak jelas terdengar.
Selain itu, ia juga tampak merekam wajah sopir dengan ponselnya.