TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh dan Banten mengaku tidak setuju atas wacana pelarangan pemakaian celana cingkrang dan cadar di lingkungan kantor pemerintah.
Sebelumnya wacana pelarangan celana cingkrang dan cadar diusulkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Meiriana, seorang ASN di Aceh mengaku lebih memilih untuk menggunakan cadar, seperti dilansir oleh BBC Indonesia, Jumat, (1/10/2019).
"Jika harus memilih antara [menjadi] Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan cadar, maka saya memilih menggunakan cadar," kata Meiriana.
"Ini merupakan sunah Rasul, dan saya sudah menggunakan cadar selama lebih dari 10 tahun," tambah Meiriana
Meiriana adalah seorang Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Banda Aceh.
Ia menyatakan bahwa penggunaan atribut pakaian seperti cadar dan celana cingkrang adalah pilihan yang menurutnya ia pakai untuk memenuhi ajaran agama.
Meiriana menambahkan bahwa cadar dan celana cingkrang tidak ada hubungan dengan keamanan nasional.
"Masalah radikalisme adalah masalah ideologi, bukan masalah cadar atau celana cingkrang. Jadi saya mengecam pernyataan menteri agama," kata Meiriana.
Senada dengan Meiriana, seorang ASN, Marzuki yang bekerja di Dinas Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH), - sebuah lembaga yang mengawasi pelaksanaan syariat Islam - di Aceh, menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara celana cingkrang dan urusan radikalisme atau keamanan nasional.
Menurut Marzuki hal tersebut dilakukan karena Sunah Rasul dan dianjurkan agama.
"Orang-orang radikal itu yang bermasalah adalah ideologinya bukan pakaiannya. Menggunakan celana cingkrang memudahkan kita menjaga pakaian dari najis," kata Marzuki, yang menggunakan celana cingkrang.
Tidak Ada Hubungan
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali, memberi pernyataan serupa.
Menurutnya, hukum dibuat dari rakyat untuk rakyat dan segala sesuatu butuh diteliti dan didiskusikan terlebih dahulu dengan baik.
Ihwal celana cingkrang dan penggunaan cadar, menurutnya hal tersebut tak ada hubungan dengan keamanan nasional.
"Dalam sudut pandang apa pun, tidak ada hubungan antara pakaian dan keamanan sosial, jadi sebelum melemparkan isu ke publik, lebih baik dibicarakan terlebih dahulu dan diteliti," kata Faisal Ali.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menilai jika larangan cadar dan celana cingkrang resmi menjadi peraturan, maka "larangan tersebut tidak layak dipatuhi, karena pakaian adalah ranah personal".
Sikap Pemerintah Aceh
Di lain hal, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar justru mendukung penggunaan busana yang sesuai syariat dan sunah Rasul.