Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Silakan Keluar: Bantah Larang Cadar

Menag Fahcrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.


zoom-inlihat foto
menteri-agama001.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Keluar Saja: Bantah Larang Cadar.


Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada aturan mengenai hal itu di Kemenpan RB.

"Di Kemenpan RB belum ada, tapi yang lain silakan cek ya," ucap Tjahjo usai mengikuti rapat Paripurna tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan setiap kementerian memiliki aturannya masing-masing terkait tata cara berpakaian.

Hingga kini, ia mengaku belum ada pembahasan baik dari Kementerian Agama ataupun di Kementerian RB.

"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," katanya.

Masih terkait dengan itu, Tjahjo mengaku tidak ada keluhan terkait dengan penggunaan cadar di tempatnya.

Tapi memang, lanjut Tjahjo, ada aturan soal tata cara berpakaian yang berlaku di Kemenpan RB.(*)





Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved