Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru

Pemilihan nama Kopi Ngocok Yuk dianggap melanggar kaidah agama dan meresahkan warga.DPRD Padang siapkan Perda untuk mengatur nama dagang.


zoom-inlihat foto
ngopi-coklat-ngocok-yuk.jpg
Tribun Padang/ Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).


Menjadi acuan Peraturan Daerah (Perda)

Baca: Sapa Kopi Solo

Baca: Toko Kopi Podjok

Fatwa MUI Sumbar tersebut akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.

“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).

Menurut Manufer selama ini Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung atau usaha dengan nama-nama aneh karena belum ada perda yang mengatur.

Hal tersebut karena Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan untuk menciduk usaha yang memiliki nama aneh.

"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," jelas Manufer.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUN PADANG/Merinda Faradianti/Debi Gunawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Check Out Sekarang,

    Check Out Sekarang, Pay Later adalah sebuah film
  • Film - Sadali (2026)

    Sadali adalah sebuah film drama Indonesia yang dibintangi
  • Film - Simfoni Luar Biasa

    Simfoni Luar Biasa adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved