TRIBUNNEWSWIKI.COM - SMK Ichtus akhirnya ditutup oleh Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara setelah terjadi kasus pembunuhan seorang guru yang dilakukan oleh siswa.
Dikutip dari Tribunnews, seorang guru agama bernama Alexander Pangkey (54) tewas setelah ditikam oleh siswanya sendiri berinisial FL (16), Senin (21/10/2019).
Korban ditikam di halaman sekolah dan meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Setelah kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh mengatakan bahwa tim dari Kementerian Pendidikan bersama Dinas Pendidikan melakukan investigasi.
Hasilnya ada 5 rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim ini.
Pertama, izin sekolah dibekukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kedua, siswa dimutasikan ke sekolah terdekat, atau didaftarkan paket C.
Ketiga, siswa kelas 10 dan 11 dipindah ke sekolah terdekat setelah melewati tes kompetensi.
Keempat, sebelum dilaksanakan mutasi siswa, akan diadakan pertemuan dengan orang tua siswa.
Kelima, akun dipodik sekolah akan diblokir sementara.
Baca: Fakta Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, Ada Bekas Luka hingga Diduga Korban Pembunuhan
Baca: Sempat Hadiri Pemakaman, Pelaku Pembunuhan di Tegal Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Buruknya pengelolaan sekolah ini akhirnya dibeberkan oleh dr Grace Punuh.
Grace mengatakan bahwa SMK Ichtus adalah sekolah tempat menampung siswa bermasalah.
Siswa yang bermasalah di sekolah sebelumnya dikeluarkan kemudian ditampung di SMK Ichtus, termasuk FL.
FL sebelumnya bersekolah di SMA 10.
Tim juga sering mendapati siswa merokok di sekolah dan sempat dinasihati.
"Kasus yang agak ekstrem dari 4 siswa perempuan 2 sudah hamil dan sudah melahirkan," ujar Grace.
Jadwal pelajaran di sekolah pun tidak ada yang paten, bahkan fleksibel dan sering digabung.
SMK Ichtus diberikan izin operasional sejak tahun 2017 lalu namun tidak menjalankan proses belajar mengajar sesuai standar yang ditetapkan.
"Sering jam 7 pagi belum ada siswa dan di sekolah itu tidak pernah mengadakan upacara bendera, gaji guru tidak lancar dibayar oleh pihak yayasan, karena tidak lancar bagian administrasi juga ada yang sudah mengundurkan diri," imbuh Grace.
Dengan ditutupnya SMK Ichtus, ada 40 siswa yang terancam berhenti mengenyam pendidikan.
Hal ini juga turut menjadi persoalan lantaran jumlah siswa yang tidak sesuai dengan data dapodik.
Menurut pihak sekolah, jumlah siswa mereka ada 40 orang, namun di data dapodik tertera sebanyak 60 orang.
Dinas Pendidikan siap menfasilitasi siswa-siswa tersebut agar dapat pindah ke sekolah terdekat, atau ikut paket C.
Baca: Terungkap Detail Transkrip Rekaman Mengerikan Pembunuhan Jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi
Baca: 4 Fakta Pembunuhan Gadis Remaja 13 Tahun Asal Lebak, Korban Diperkosa setelah Dibunuh
Kronologi Pembunuhan
Kejadian ini berawal dari Senin (21/10/2019) pagi, saat FL (16) yang merupakan warga Kelurahan Maoanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, dan satu temannya terlambat masuk sekolah.
Akibatnya, mereka mendapatkan sanksi untuk menanam bunga di plastik.
Setelah menyelesaikan hukuman, keduanya duduk di halaman sekolah sambil merokok.
Perilaku FL dan temannya kemudian dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.
Korban kemudian menegur siswanya yang kedapatan merokok di sekolah itu.
Tersangka yang tidak terima atas teguran korban akhirnya pulang ke rumah dan mengambil pisau jenis stainless.
Saat tersangka kembali ke sekolah, ia mendapati korban tengah berada di atas sepeda motor.
Menurut penjelasan Kapolresta Manado, Bawensel, tersangka seketika langsung menikam korban berulang kali.
"Korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," terang Bawensel.
Namun tersangka terus mengejar korban dan kembali menikamnya berulang kali di halaman sekolah.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung lari dari lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Auri dan dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang.
Sayangnya, korban harus meregang nyawa saat di Rumah Sakit Malalayang.
Menurut keterangan Kapolresta, saat ini tersangka sudah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalankan proses lanjutan.
"Memang tersangka di bawah umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," tambahnya.
Baca: 5 Fakta Mencengangkan Pembunuhan & Pemerkosaan Gadis Baduy Usia 13 Tahun
Baca: Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, Polisi Ungkap Modus dan Tersangka Pembunuhan
(TribunnewsWiki.com/Yonas)