TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak Kepolian RI mengakui bahwa Facebook sampai saat ini masih tidak kooperatif dalam mengikuti penegakan hukum di Indonesia.
Menurut keterangan polisi, platform media sosial tersebut seringkali tidak mau membuka data pengguna yang menjadi target polisi terkait penyebaran hoaks atau informasi palsu.
Kasubdit III Dittipdsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Kurniadi, mengatakan bahwa belum kooperatifnya Facebook hingga kini dikarenakan data-data pengguna itu bukan berada di wilayah Indonesia sehingga terkendala dasar hukum.
Kurniadi membeberkan, Facebook seringkali menolak untuk membuka data pengguna yang melakukan tindak pidana dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca: Berkasih di Facebook, Seorang Pria di Merangin Ditipu Rp 141 Juta, Pelaku Ternyata Laki-laki
Baca: HEBOH Mutilasi Istri & Anak di Malaysia, Suami Jadi Tersangka Padahal Kerap Tampil Mesra di Facebook
Baca: Nico Siahaan, Presenter dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang
"Jadi kalau kami ditanya dasarnya apa minta data pengguna ini, kami bilang dasarnya adalah target ini melakukan tindak pidana. Tapi (kata Facebook) di negara mereka itu adalah kebebasan berpendapat, jadi tidak ada pelanggaran hukum," kata Kurniadi dikutip Tribunnewsiki.com dari Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Bahkan sampai saat ini, Kurniadi mengatakan hanya kurang dari 50 persen dari permintaan kepolisian yang ditanggapi oleh Facebook.
Itu membuat pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan penegakan hukum.
"Kami tidak memiliki data apa-apa, semua data ada di luar, seperti Facebook itu. Kami mengalami banyak hambatan," kata Kurniadi saat ditemui dalam acara penandatanganan kesepakatan kerja sama keamanan siber antara Huawei dan BSSN, Selasa (29/10/2019).
Ia pun menambahkan, kepolisian perlu melakukan pendekatan yang lebih personal dan intensif agar pihak Facebook mau lebih kooperatif dengan proses penegakan hukum di Indonesia.
Facebook tangkal hoaks
Kabar bohong alias hoaks sangat mudah beredar di internet melalui beragam kanal, seperti melalui jejaring sosial.
Dalam rangka memerangi peredaran hoaks, Facebook dan Instagram belakangan mengumumkan rencana menambah fitur baru untuk menandai posting yang kebenarannya diragukan.
Baca: Sparta, Anjing Belgian Malinois Ini Meninggal di Pelukan Bima Aryo: Kalau Mau Pergi Nggak Apa Sayang
Baca: 7 FAKTA Betsalel Fdida Pacar Nikita Mirzani, Baru Pacaran 3 Bulan dan Pernah Berbohong soal Usianya
Menurut penjelasan di Facebook Newsroom, nantinya unggahan Instagram atau Facebook -termasuk foto dan video- yang terindikasi merupakan hoaks bakal diburamkam supaya tidak bisa dilihat.
Sebuah label turut disematkan untuk memberitahukan pengguna bahwa posting terkait memuat informasi ngawur.
Sebuah tombol "See why" dapat di-klik untuk melihat alasan mengapa posting tersebut ditandai sebagai hoaks.
Ilustrasi pemblokiran konten hoaks di Facebook (kiri) dan Instagram (kanan).
Untuk menelusuri kebenaran informasi dalam sebuah posting, Facebook mengandalkan jasa pengecek fakta (fact checkers) pihak ketiga.
Selain menandai sejumlah konten yang sudah diunggah, pihak Facebook juga bakal turut mencegah pengguna yang ingin menyebarkan (share) konten yang terindikasi hoaks tadi ke platform lain.
Sebelum mereka membagi konten tersebut, Facebook bakal mencegat pengguna dengan jendela pop-up yang mengingatkan bahwa unggahan itu memang sudah dianggap hoaks oleh para fact checkers.
Meski demikian, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Facebook Newsroom, Jumat (25/10/2019), pengguna masih bisa membagikan unggahan tersebut dengan meng-klik tombol "Share anyway".