Mereka berteriak-teriak menuduh N telah mencuri cincin yang bernilai Rp 500.000 lebih.
Dituduh demikian, N membantah dan mengatakan dirinya tidak mencuri cincin yang disebutkan.
Baca: Sosok Livia Ellen, Mahasiswi UI: Gadis Cantik & Punya Aktivitas yang Patut Dicontoh Anak Millennial
Baca: FAKTA Gadis yang Dijuluki Si Putri Tidur, Tertidur hingga 2 Bulan Kemudian Hilang Ingatan
Teriakan para warga terdengar oleh Kepala Dusun Beitahu, Margaretha Hoar.
Kepala dusun kemudian datang dan langsung memukul serta menggeledah rumah N.
Setelah digeledah, cincin yang diduga dicuri oleh N tidak ditemukan.
Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, kepala dusun (kadus) bersama warga mulai mengadili N.
Bahkan warga dan kadus sampai menyetrum N lantaran remaja tersebut enggan mengakui tuduhan pencurian cincin kepadanya.
"Penyiksaan N berlanjut hingga Kamis (17/10/2019) pagi," ungkap Son.
Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, yang mendapat laporan kejadian pencurian tersebut langsung mendatangi lokasi.
Namun bukannya mendinginkan suasana, Paulus juga ikut mengadili korban di rumah posyandu setempat.
N didudukkan pada sebuah kursi plastik, lalu kedua tangannya diikat ke belakang kemudian digantung pada palang kayu posyandu.
"Pada saat bersamaan, keponakan saya ini terus dipukuli dan dicaci-maki oleh sejumlah warga yang menyaksikan hal tersebut," ujar Son.
“Saya sebagai om kandung juga tidak tahu karena rumah saya di Boas, Kecamatan Malaka Timur. Bahkan, pada saat itu mamanya juga kena pukul,” lanjutnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, Tribun Pekanbaru, Kompas/Sigiranus Marutho Bere)