VIRAL Suami Poligami, Istri Tua yang Ngundang Tamu: PNS Poligami di Makassar, Istri Tua Guru SMA

Uniknya, dalam undangan pernikahan Sulmankar yang beredar, tertulis pula nama Hj Kasmiati Sulmankar, istri pertama Sulmankar, yang turut mengundang.


zoom-inlihat foto
poligami001.jpg
DOK PRIBADI/WHATSAPP
Drs Sulmankar MM saat menikahi seorang karyawati sebuah perusahaan di Makassar, Sabtu (26/10/2019). VIRAL Suami Poligami, Istri Tua yang Ngundang Tamu: PNS Poligami di Makassar, Istri Tua Guru SMA.


Berikut jawaban yang dilansir dari yogyakarta.kemenag.go.id.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.

Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat kumulatif, yaitu:

Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.

Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

Seorang perempuan yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil perempuan yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Poligami Pertama

Poligami juga pernah menghebohkan Thailand yang dilakukan Raja Thailand Maha Vajiralangkornm.

Meski saat ini, Raja Maha Vajiralangkornm sudah memutuskan mencabut hak selirnya, namun pernikahannya dulu dengan seorang selirnya menghebohkan Negeri Gajah Putih tersebut.

Raja Thailand Maha Vajiralangkornm, menjadikan selirnya seorang permaisuri atau istri dalam upacara resmi yang dihadiri oleh istrinya yang baru dinikahi 3 bulan lalu.

Dalam siaran televisi setempat, raja berusia 67 tahun ini mengadakan upacara pernikahan untuk menikahi selirnya, Sineenat Wongvajirapakdi (34) yang telah lama menjalin hubungan dengan sang Raja.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved