MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
Digerebek Polisi yang Ternyata Suami Sendiri
Sejumlah petugas, termasuk polisi KH, bersama beberapa perangkat desa menggerebek dua orang yang diduga pasangan selingkuh.
Keduanya adalah ARP dan MAD, yang digerebek di sebuah rumah kontrakan di perumahan yang terletak di Kecamatan Magersari, Mojokerto, Jawa Timur.
Ternyata polisi KH adalah suami sah dari MAD, perempuan yang berprofesi sebagai bidan di sebuah rumah sakit besar di Mojokerto.
Sedangkan ARP adalah dokter spesialis di rumah sakit yang sama.
Penggerebekan terjadi pada Selasa (1/10/2019).
Perselingkuhan bidan dan dokter ini sebelumnya tercium oleh sang suami yang merasakan ada perubahan perilaku sang istri.
Informasi yang dihimpun Surya.co.id menyebutkan, penggerebekan dilakukan bersama perangkat desa setempat.
Alhasil, sang istri, MAD bersama pasangan diduga selingkuhannya, ARP diketahui berada di dalam sebuah kamar kontrakan.
ARP sendiri berprofesi sebagai dokter.
Oleh sang suami, keduanya dibawa ke Mapolresta Mojokerto dibantu perangkat desa.
Kedua pasangan selingkuh itu langsung digiring ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Mojokerto.
Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas, MAD digiring ke mobil untuk dilakukan visum.
Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Ade Warokka membenarkan, terkait penggerebekan terhadap pasangan selingkuh yang dilakukan oleh suami pelaku sendiri.