TRIBUNMANADO
Tambahnya, ketika kena tikaman, korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah.
"Di halaman sekolah, tersangka mengejar korban dan kembali menikam guru agama SMK Ichthus itu berulang kali.
Setelah itu, tersangka lari, sementara korban berdiri dan teriak minta pertolongan," jelasnya.
Diungkapkan Bawensel, memang tersangka di bawa umur.
Namun untuk proses hukum, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup," tegas mantan Kapolres Minsel ini.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
KOMENTAR