Wishnutama, Nadiem, dan Erick Rela Tinggalkan Perusahaan meski Gaji Menteri Lebih Kecil dari DPR

Wishnutama, Nadiem dan Erick rela meninggalkan perusahaan untuk menjadi menteri di kabinet Indonesia Maju. Gaji menteri rupanya lebih rendah dari DPR.


zoom-inlihat foto
kabinet-indonesia-maju-1.jpg
Kompas.com
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Maruf Amin memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).(WAHYU PUTRO A)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri yang akan menjabat di pos Kementerian pada Kabinet Indonesia Maju telah diumumkan secara resmi serta dilantik pada Rabu (23/10/2019).

Telah ada 21 calon menteri yang dipilih Jokowi-Ma'ruf yang telah datang ke Istana Negara Selasa (22/10/2019) kemarin.

Sebelumnya pada Senin (21/10/2019) telah hadir pula 11 tokoh yang diundang Jokowi ke Istana Negara.

Sehingga jumlah para tokoh yang hadir pada 21-22 Oktober 2019 berjumlah 32 orang.

Baca: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Pengumuman para menteri dan pejabat setingkat menteri telah mematahkan atau menjawab prediksi yang telah beredar di masyarakat.

Seperti yang telah beredar, 34 menteri yang dilantik pada Rabu (23/10/2019) terdiri dari 18 kursi oleh kalangan profesional dan 16 lainnya berasal dari kalangan politisi.

Beberapa nama menteri merupakan dari kalangan pengusaha diantaranya Wishnutama (NET TV), Nadiem Makarim (Gojek) dan Erick Tohir (Mahaka Grup). 

Para pengusaha sukses tersebut rela melepas jabatan di perusahaan untuk mengemban tugas baru membantu Jokowi dan Ma'ruf Amin melaksanakan tugas pemerintahan.

Tanggapan Wishnutama, Erick Thohir, dan Nadiem Makarim saat Ditunjuk Menjadi Menteri Kabinet Jokowi
Tanggapan Wishnutama, Erick Thohir, dan Nadiem Makarim saat Ditunjuk Menjadi Menteri Kabinet Jokowi (Kolase/Kompas.TV/Kompas.com/Ihsanuddin)

Kira-kira, berapa gaji menteri hingga para pengusaha tersebut rela mundur dari perusahaannya?

Baca: Prabowo Gabung Pemerintahan Presiden Jokowi, Gerindra dan PKS Bercerai

Baca: AHY Gagal Jadi Menteri Lantaran Hubungan SBY dengan Megawati Tak Harmonis? Ini Penjelasannya

Dikutip dari kanal YouTube iNews Talkshow yang diunggah pada Selasa (22/10/2019) berikut rincian gaji seorang menteri per bulan :

  • Gaji Pokok Rp 5.040.000
  • Tunjangan Rp 13.608.000

Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.

Nominal tersebut belum termasuk dana operasional yang didapatkan para menteri sebesar Rp 120-150 juta.

Selain itu para menteri juga akan mendapatkan fasilitas di antaranya rumah, kendaraan dinas, jaminan kesehatan.

Gaji tersebut rupanya dapat dikatakan memiliki jumlah nominal yang lebih kecil daripada DPR RI.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, rincian gaji seorang DPR RI adalah:

Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. (Tribunnews/Jeprima)
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. (Tribunnews/Jeprima) (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Gaji dan tunjangan tetap

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
  • Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
  • Uang sidang / Paket:  Rp 2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813

Penerimaan lain

  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode

Biaya Perjalanan

Uang harian:

b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved