Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara


zoom-inlihat foto
kantor-kementerian-esdm.jpg
Tribunnews.com
Kantor Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara




  • Informasi awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlokasi di Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, DKI Jakarta 10110

Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM periode 2014-2019. [1]

Baca: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Baca: Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

  • Sejarah #


Kementerian ESDM diawali dari lembaga pertama yang menangani pertambangan di Indonesia, yakni Jawatan Tambang dan Geologi yang dibentuk pada 11 September 1945.

Jawatan ini pada mulanya bernama Chisitsu Chosajo, di bawah Kementerian Kemakmuran.

Pada 1952, Jawatan Tambang dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian No. 2360a/M Tahun 1952, diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.

Berdasarkan Keppres No.131 Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat dibawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.

Pada 1959, Kementeria Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak dan gas bumi berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Dua tahun kemudian Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Pada 1962, Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.

Baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Baca: Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Pada tahun selanjutnya, Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.

Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah pada 1965 menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan dan Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.

Pada tahun yang sama, Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Pada 1966, Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.

Pada 1978, Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.

Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2000.

Sesuai Perpres 47/2009, nama 'Departemen' diubah menjadi 'Kementerian'.

Namanya menjadi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. [3]

  • Tugas & Fungsi #


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. [4]

  • Visi dan Misi #


Visi

"Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

Misi

1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum;
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim;
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera;
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. [5]

  • Struktur organisasi #


 1.   Sekretariat Jenderal

2.   Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

3.   Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

4.   Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

5.   Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

6.   Inspektorat Jenderal

7.   Badan Geologi

8.   Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral

9.   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

10. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, dan Perencanaan Strategis

11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Keuangan

12. Staf Ahli Bidang Investasi, dan Produksi

13. Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup

14. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Sosial Kemasyarakatan [6]

  • LogoLogo Kementerian ESDM #


Arti/Makna bentuk Logo KESDM:

  • Rangka segi lima menggambarkan falsafah Bangsa Indonesia, Pancasila;
  • Bulatan warna kuning menggambarkan dunia, di dalamnya terdapat 3 (tiga) garis melintang di bagian tengah dan atas berwarna hitam menggambarkan letak Negara Republik Indonesia secara geografis berada di tengah garis katulistiwa yang melintang dari Barat ke Timur;
  • 3 (tiga) garis tebal warna hitam bergelombang yang terletak di bagian bawah bulatan dunia, menggambarkan lapisan bumi Indonesia yang mengandung sumber daya alam, mineral, dan energi yang sangat potensial dan dikelola oleh KESDM untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Di samping itu 3 (tiga) lapisan bumi itu menggambarkan pula adanya biosfer, lithosfer, dan hidrosfer.
  • Menara yang tegak menjulang tinggi warna hitam dengan garis tegak lurus di tengahnya menembus lapisan bumi menggambarkan menara bor sebagai sarana eksplorasi yang merupakan tugas KESDM. Di samping itu, menara tersebut juga melambangkan tiang listrik tegangan tinggi dalam rangka pengembangan dan pembangunan ketenagalistrikan di Indonesia;
  • Gambar palu dan belencong berwarna hitam yang melintang di depan menara merupakan lambang peralatan dasar eksplorasi mineral (bahan tambang);
  • 2 (dua) gambar kilat warna kuning di atas dasar hitam yang terletak di atas bulatan dunia berwarna kuning menggambarkan kilatan arus listrik yang merupakan energi sekunder;
  • Tulisan "ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL" yang berwarna kuning di atas dasar hitam yang terletak di bawah bulatan dunia namun di dalam lingkaran hitam segi lima, yang ditulis pada garis khatulistiwa di ujung kanan, menunjukkan nama KESDM yang memiliki lambang tersebut. [7]

  • Nilai-nilai Organisasi #


Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1808 K/07/MEM/2015 tentang Nilai-nilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan bahwa nilai-nilai KESDM terdiri atas:

Jujur

Berpikir, berperilaku, bertindak dengan amanah, transparan, penuh integritas, memegang teguh kode etik, dan loyal kepada bangsa dan negara.

Profesional

Bekerja dengan semangat, cermat, akuntabel, disiplin, akurat, dan tuntas atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab, komitmen yang tinggi, membangun sinergi internal dan eksternal, serta mampu melihat perkembangan jauh ke depan.

Melayani
Memberikan layanan prima dengan memahami kebutuhan pemangku kepentingan, dilakukan dengan sepenuh hati, proaktif, profesional, simpel, efisien, dan tepat waktu dalam rangka memenuhi kepuasan internal dan publik.

Inovatif
Berwawasan terbuka, selalu belajar untuk peningkatan diri, memiliki ide baru yang bermanfaat, mampu membuat solusi alternatif dalam pekerjaan untuk mempercepat tercapainya target kinerja.

Berarti
Menjadi manusia yang memanusiakan manusia, memberi manfaat bagi diri sendiri, orang lain, Kementerian ESDM, masyarakat, bangsa dan negara, sehingga menjadi teladan, tempat bertanya, mampu memimpin, dan memecahkan masalah. [8]

Daftar menteri ESDM

  1. IR. SURACHMAN TJOKROARDI
  2. FREDDY JACQUES INGKRIWANG
  3. DR. CHAERUL SALEH (10 Juli 1959 - 27 Agustus 1964)
  4. ARMUNANTO 27 Agustus (1964 - 18 Maret 1966)
  5. DR. IBNU SUTOWO 18 Maret (1966 - 25 Juli 1966)
  6. IR. BRATANATA (25 Juli 1966 - 17 Oktober 1967)
  7. PROF. DR. IR. SOEMANTRI BRODJONEGRO (17 Oktober 1967 - 28 Maret 1973)
  8. PROF. DR. IR. MOH. SADLI (28 Maret 1973 - 28 Maret 1978)
  9. PROF. DR. SUBROTO (29 Maret 1978 - 21 Maret 1988)
  10. PROF. DR. IR. GINANDJAR KARTASASMITA (21 Maret 1988 - 17 Maret 1993)
  11. IDA BAGUS SUDJANA (17 Maret 1993 - 16 Maret 1998) [9]
  12. DR. IR. KUNTORO MANGKUSUBROTO, M.Sc  (16 Maret 1998 - 20 Oktober 19990
  13. DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, M.A. 26 Oktober (1999 - 9 Agustus 2001)
  14. DR. IR. PURNOMO YUSGIANTORO, M.A., M.Sc (9 Agustus 2001 - 20 Oktober 2009)
  15. DR. DARWIN ZAHEDY SALEH (22 Oktober 2009 - 19 Oktober 2011)
  16. IR. JERO WACIK (19 Oktober 2011 - 5 September 2014)
  17. SUDIRMAN SAID (27 Oktober 2014 - 27 Juli 2016)
  18. ARCANDRA TAHAR  (27 Juli 2016 - 15 Agustus 2016)
  19. LUHUT BINSAR PANDJAITAN (16 Agustus 2016 - 13 Oktober 2016)
  20. IGNASIUS JONAN (14 Oktober 2016 - ) 

(TRIBUNNEWSWIKI/Febri)



Nama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Berdiri 11 September 1945
Alamat Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, DKI Jakarta 10110
Instagram @kesdm
Twitter @kementerianesdm
Youtube Kementerian ESDM


Sumber :


1. www.esdm.go.id
2. id.wikipedia.org


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved