TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang wanita yang berprofesi sebagai polisi wanita (Polwan) membagikan kisah dan video saat memergoki tunangannya selingkuh dengan wanita lain.
Kisah tersebut dibagikannya di akun Twitter pribadinya @HertyNNHidayah pada Rabu (16/10/2019).
Dalam video berdurasi 29 detik itu, kejadian diketahui terjadi di dalam sebuah bioskop.
Tampak dalam video seorang wanita berbaju putih yang diduga sebagai Herty menghampiri seorang pria berjaket hitam yang tengah bergandengan dengan wanita lain.
Herty pun lantas berdiri di tengah-tengah dan menggandeng keduanya.
Mereka bertiga berjalan beriringan, dengan posisi tangan Herty menggandeng tangan mereka.
Dalam keterangan video yang diunggahnya, Herty menceritakan jika dirinya dan sang tunangan sudah menjalin hubungan selama 5 tahun.
Berikut cerita selengkapnya seperti yang dikutip dari akun Twitter milik Herty:
Baca: Minta Nomor Whatsapp WA, Ibu Muda Chat Ajak Selingkuh sang Mantan: Apes, yang Terima Istri Mantan
Baca: PENGAKUAN Blak-blakan Sopir BHS yang Berselingkuh dengan Istri Bosnya: Istri Bos yang Pertama Suka
"Dia terlalu jahat ... atau aku yang terlalu baik ?
5 tahun sia sia .. berakhir begitu saja ?
aku yang nge gab dia sama yang lain aku pula yang diputusin
ini cewe juga sebelumnya udah tau aku tunangannya tapi masih mau aja diajak jalan
say no to #SAPAMANTAN tunangan.
gakbisa marah gakbisa nangis
cuma senyum gandeng mereka dan bilang
"ayo pulang di selesaikan di rumah sama mama bapakku dan ibu bapakmu.. mbak kamu ku antar balik kosmu"
kurang baik apalah si cewe ku antar balik ke kosnya dong
si cewe nya nyeletuk
harus banget ya di gandeng kaya gini ?
ku jawab
masih mending loh mba saya gandeng gak saya bawain borgol tadi," tulis Herty.
Baca: Karyawan BNI Bobol Dana Nasabah Rp 124 M: Hidup Mewah Glamour, Hadiahi Mobil bila Ada yang Ultah
Herty kemudian melanjutkan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk pamer patah hati.
Herty menuliskan jika dirinya hanya ingin menunjukkan bahwa selama apapun hubungan dijalani, tetap tidak akan berhasil bila hanya satu pihak saja yang memperjuangkan.
Baca: Awalnya Cuma Curhat dengan Bos Suami: Istri Lalu Selingkuh dengan Bos Suami & Rencanakan Bunuh Suami
Baca: Kesal Teringat Suaminya Selingkuh, Ibu Muda Biarkan Bayinya Tewas di Bak Mandi
"sebenernya gak ada niat buat pamer patah hati /biar dikasihani
niatku cuma buat kasih tunjuk hubungan selama apapun kalo ga diperjuangkan bersama ya gabakal imbang.
dan lagi dalam menghadapi masalah ga melulu harus emosi
kita bisa elegan karena ratu tidak bersaing dgn penggoda," tulisnya dalam retweet.
Reaksi yang diberikan oleh Herty ini pun menuai pujian dari netizen.
Banyak pula yang mendoakan agar Herty mendapat pengganti seseorang yang lebih baik nantinya.
Dokter dan Bidan tertangkap selingkuh
Polisi menetapkan status tersangka kepada seorang dokter dan seorang bidan yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com, bidan dan dokter ini jadi tersangka dalam kasus asusila setelah mereka digerebek sedang berselingkuh.
Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Mojokerto melakukan pendalaman.
Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019).
Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
Baca: Dokter dan Bidan yang Tertangkap Basah Selingkuh oleh Suami Bidan, Jadi Tersangka
Baca: Polisi Gerebek Bidan Berselingkuh dengan Dokter Spesialis: Ternyata sang Bidan Istrinya Pak Polisi
MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto. Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com/Ami Heppy)