Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Museum Kepresiden RI Balai Kirti merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (1)
Museum Kepresidenan RI Balai Kirti berada di bawah Sekretariat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Hal tersebut tercantum pada pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2014 tentang Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresiden RI Balai Kirti.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan RI Balai Kirti.
Museum Kepresidenan RI Balai Kirti ini disebut sebagai Museum Kepresidenan.
Baca: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Baca: Hasan Basri Agus
Visi dan Misi #
Visi dan Misi Museum Kepresidenan RI Balai Kirti yaitu (2) :
Visi :
Terwujudnya museum yang representatif dalam melestarikan dan mengkomunikasikan nilai – nilai perjuangan Presiden Republik Indonesia untuk memperkukuh karakter dan jati diri bangsa.
Misi :
- Melakukan pengumpulan, pengadaan, registrasi, dokumentasi, pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi;
- Melakukan pemanfaatan, penyajian, layanan informasi, publikasi, layanan edukasi, dan kemitraan.
Sejarah #
Awalnya, Museum Kepresidenan RI Balai Kirti ini dibangun pada tahun 2012. (3)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan penggagas Museum Kepresidenan RI Balai Kirti.
Gagasan dan hasil karya presiden-presiden merupakan cerminan peradaban suatu bangsa yang sudah seharusnya disosialisasikan pada generasi muda khususnya untuk masyarakat umum.
Penamaan Balai Kirti untuk Museum Kepresidenan ini berasal dari kata Balai yang berarti tempat, wadah atau ruangan.
Sedangkan Kirti beraasl dari bahasa Sanksekarta yang berarti tindakan yang membawa kemasyuran.
Sementara Balai Kirti dapat dimaknai sebagai bangunan yang menampung berbagai benda bersejarah, peninggalan perjalanan sejarah kepemimpinan para presiden Republik Indonesia.
Museum Kepresidenan RI Balai Kirti ini diresmikan pada tanggal 18 Oktober 2014 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: Susilo Bambang Yudhoyono
Bangunan #
Museum Kepresidenan RI Balai Kirti dibangun dengan konsep green building. (4)
Letak Museum Kepresidenan RI Balai Kirti ini juga berada di kawasan Istana Bogor.
Bangunan Museum Kepresidenan RI Balai Kirti terdiri atas tiga lantai, yaitu:
- Lantai Pertama
Pada lantai pertama disebut sebagai Galeri Kebangsaan.
Di lantai ini menyajikan relief patung Garuda Pancasila, teks Proklamasi, teks Pancasila, teks Pembukaan UUD 1945, teks Sumpah Pemuda, teks Lagu Indonesia Raya, dan panel perta digital yang menceritakan sejarah perkembangan wilayah NKRI dari tahun 1945-2014.
Kemudian di bagian belakang terdapat enam patung Presiden RI yang telah menyelesaikan purna bakti.
- Lantai Kedua
Lantai ini disebut sebagai Perpustakaan Kepresidenan yang menyimpan buku koleksi presiden maupun buku mengenai kepresidenan.
Perpustakaan ini dapat dimanfaatkan untuk pengunjung membaca buku dan juga melakukan penelitian.
- Lantai Ketiga
Di lantai ketiga terdapat ruangan dan taman terbuka dengan berbagai tanaman tropis dan pemandangan kawasan Istana Kepresidenan RI Balai Kirti yang dapat digunakan sebagai ruang publik.
Syarat dan Ketentuan #
Prosedur Kunjungan
1. Calon Pengunjung mengajukan surat permohonan ditujukan kepada:
Yth. Kepala Museum Kepresidenan RI
Kompleks Istana Kepresidenan Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No.1
Bogor
2. Mencantumkan Nomor Kontak (HP dan Telepon) penanggung jawab rombongan
3. Melampirkan daftar nama peserta
4. Surat dapat dikirim langsung atau dikirim melalui email
5. Surat kami terima paling lambat 7 hari sebelum waktu berkunjung
Jadwal Kunjungan
Hari Selasa hingga Jum’at Pukul 09.00 – 15.00 WIB
Hari Sabtu hingga Minggu Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Hari Senin dan Libur Nasional (TUTUP)
Baca: Emil Salim
Tata Tertib #
1. Pengunjung berpakaian sopan dan rapi, tidak boleh menggunakan kaos, baju tidak berlengan, celana pendek, rok mini, jeans, pakaian tipis atau ketat, dan sandal. (5)
2. Pengunjung harus hadir sesuai dengan daftar yang diajukan pada surat permohonan berkunjung.
3. Dilarang membawa tas atau ransel ke dalam museum.
4. Dilarang berfoto di dalam ruangan tertentu di dalam museum.
5. Tidak boleh menyentuh koleksi atau benda yang ada di dalam museum.
6. Dilarang membawa makanan dan binatang.
7. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
| Nama | Museum Kepresidenan RI Balai Kirti |
|---|
| Lokasi | Jalan Ir H Juanda No 1 Bogor |
|---|
| museumkepresidenanindonesia@gmail.com |
| Balai Kirti |
| balaikirti |
| balaikirti |
| Telepon/Fax | 0251 – 7561701 |
|---|
| Google Maps | https://goo.gl/maps/okmUayFKNAYiKpcK8 |
|---|
Sumber :
1. kebudayaan.kemdikbud.go.id
2. economy.okezone.com