Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Polikus PDI-P : Ada Sentimen Anti RUU KPK

Hoaks Ahok dan Antasari Azhar dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK, politikus PDI Perjuangan sebut hal itu untuk bangun sentimen anti-revisi UU KPK


zoom-inlihat foto
basuki-tjahaja-purnama-ahok-dan-antasari-azhar.jpg
Kolase Tribunnews.com
Ramai di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hoaks Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK,  politikus PDI Perjuangan sebut hal itu untuk bangun sentimen anti-revisi Undang-undang KPK.

Muncul kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Kabar tersebut Ramai di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp.

Ada unggahan konten yang memuat foto kedua tokoh tersebut.

"Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK.

Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik". demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Hoaks Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari sudah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK
Hoaks Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari sudah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.

Anggota DPR RI ini menegaskan, hoaks itu sengaja disebarkan pihak tertentu guna membangun sentimen anti-revisi Undang-undang KPK.

"Itu informasi hoaks yang sengaja dibunyikan oleh pihak tertentu untuk membangun sentimen anti revisi UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR RI pada periode 2014-2019 lalu ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).

Aktivis '98 itu menegaskan, terlalu jauh mendesain komposisi orang-orang yang akan mengisi Dewan Pengawas KPK.

Karena revisi UU KPK saja belum disahkan menjadi Undang-undang.

"Belum ada dasar hukumnya dalam bentuk Perundang-undangan dan peraturan pemerintah," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana.

Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial.

Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.

Saat ini, UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.

Dengan demikian, informasi bahwa Ahok dan Antasari telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.

"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved