TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru saja dilantik jadi anggota DPR RI, Mulan Jameela sudah dituntut sebesar Rp 10 Miliar, apa yang terjadi?
Mulan Jameela resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024, Senin (1/10/2019) kemarin.
Lantaran sudah menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela pun berhak atas gaji cukup fantastis.
Mulan Jameela bakal mendapat gaji, lebih dari Rp 60 juta.
Kompas.com memberitakan, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan Jameela adalah sebesar Rp 66.141.813.
Begitu fantastis, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, sebenarnya gaji pokok dari anggota DPR jumlahnya tak begitu 'wah'.
Gaji pokok untuk anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta.
Nominal yang cukup signifikan dalam tunjangan tetap para anggota DPR justru berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.
Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.
Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.
Dan dalam satu periode menjabat, para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.
Besarannya lumayan, mencapai Rp 70 juta per orang per periode.
Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.
Namun, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah dibikin pusing duluan.
Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.
Siapa dia?
Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.
Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.
Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).