Hal ini sebetulnya sudah lumrah dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa, akan tetapi hal ini juga didampingi oleh perjanjian hukum.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat seenaknya menggunakan cara ini untuk memperoleh keturunan.
Perlu diingat pula, praktik surogasi dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai "bayi tabung" pada pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan.
Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan)
(TribunnewsWiki.com/Niken/TribunSolo.com/Hanang Yuwono)