Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Bisa Kantongi Gaji Rp 200 Juta, Uang Pokok Rp 5 Juta, Ini Rinciannya

Gaji Ketua DPR 2019-2024, Puan Maharani diperkirakan bisa mencapai Rp 200 juta, berikut rinciannya


zoom-inlihat foto
puan-maharani-resmi-menjadi-ketua-dpr-periode-2019-2024-2.jpg
Tribunnews/Jeprima
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. Tribunnews/Jeprima


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji Ketua DPR 2019-2024, Puan Maharani diperkirakan bisa mencapai Rp 200 juta, berikut rinciannya.

Usai pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik penasaran dengan Gaji yang diterima para Wakil Rakyat.

Termasuk soal Gaji Ketua DPR.

Seperti diketahui, Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.

Lantas, berapa Gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI?

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan mencoba memberikan rinciannya.

Puan Maharani saat pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019).
Puan Maharani saat pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dirinya mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran Gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan.

Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan Gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.

Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.

Berikut rincian Gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:

Gaji dan Tunjangan Tetap

Gaji Pokok = Rp 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600

Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000

Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813

Penerimaan lain





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved