Beredar Daftar Harga Rokok Tembus 50.000 Mulai Tahun 2020, PT Djarum Tegaskan Itu Hoaks

Besaran harga rokok yang beredar melalui pesan WhatsApp kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an yang akan berlaku per 1 Januari 2020 adalah hoaks.


zoom-inlihat foto
tarif-cukai-rokok-naik.jpg
Pixabay
Ilustrasi rokok


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beberapa hari terakhir beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang menyebutkan tentang daftar harga baru rokok.

Di dalam pesan tersebut disebutkan daftar harga 42 merek rokok yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Besaran harga rokok yang beredar melalui WhatsApp tersebut berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.

harga rokok
Tangkapan layar pesan berantai mengenai kenaikan harga rokok (Kompas.com/WhatsApp)

Berikut daftar harga rokok yang tercantum dalam pesan tersebut:

Baca: Resmi! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Jadi 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

Baca: Perubahan Kebijakan Cukai Rokok Dinilai Dapat Picu Persaingan Tidak Sehat

1. Marlboro Merah Rp 51.800

2. Marlboro Light Rp 48.500

3. Marlboro Menthol Rp 48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp 51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp 52.500

6. Dunhill Merah Rp 50.800

7. Dunhill Mild Rp 48.200

8. Dunhill Menthol Rp 50.200

9. Lucky Strike Filter Rp 43.800

10. Lucky Strike Light Rp 42.800

11. Country Merah Rp 42.800

12. Country Light Rp 42.200

13. Pall Mall Filter Rp 42.500

14. Pall Mall Light Rp 43.800

15. Pall Mall Light Menthol Rp 43.800

16. Djarum Super 16 Rp 39.500

17. Djarum MLD Rp 40.500

18. Djarum Black Rp 38.800

19. Djarum Black Menthol Rp 39.200

20. Djarum 76 Rp 32.800

21. Djarum Clavo Filter Rp 36.200

22. Djarum Clavo Kretek Rp 34.800

23. LA Light Rp 38.800

24. LA Menthol Rp 39.500

25. LA Light Ice Rp 40.800

26. LA Bold Rp 40.200

27. Gudang Garam Filter Rp 40.500

28. Gudang Garam Signature Rp 42.200

29. Gudang Garam Signature Mild Rp 40.800

30. GG Mild Rp 40.500

31. Gudang Garam Surya 16 Rp 42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp 44.800

33. Gudang Garam International Rp 40.200

34. Surya Pro Mild Rp 38.800

35. Sampoerna Mild Rp 48.800

36. Sampoerna Menthol Rp 47.500

37. U Mild Rp 35.800

38. Class Mild Rp 42.500

39. Star Mild Rp 40.800

40. Star Mild Menthol Rp 42.500

41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp 45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp 45.200.

Kabar terkait harga rokok yang baru tersebut dipastikan hanyalah hoaks karena perusahaan rokok belum menetapkan harga baru untuk rokok di tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan mengatakan bahwa informasi yang tengah beredar melaui pesan berantai tersebut tidak benar.

Baca: Mulai 12 September, Kemasan Rokok di Thailand Tanpa Merek dan Logo, Bagaimana Tampilannya?

Baca: Awas! Hampir 100 Kasus Penyakit Paru-paru Serius Berkaitan dengan Vape atau Rokok Elektrik

"Info yang viral tersebut tidak benar," kata Budi Darmawan dikutip Kompas.com.

Budi Darmawan menegaskan, saat ini harga rokok yang di pasaran masih sama dengan harga pasar dan belum ada kenaikan.

Meski demikian, lanjut Budi, jika memang ada kenaikan cukai, maka harga rokok juga akan naik.

"Tahun ini harga masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah," ujar Budi.

Sejalan dengan PT Djarum, PT HM Sampoerna juga mengatakn hal yang sama.

Dikutip dari Kompas.com, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin mengatakan informasi yang beredar tentang harga rokok yang viral tersebut tidak benar.

"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Troy melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.

Ia menyebutkan, meskipun sudah disepakati mengenai kenaikan cukai, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada 2020.

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.

Lebih lanjut, Troy juga menaggapi kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan.

"Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," kata Troy.

Troy berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

"Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," kata Troy.

(Tribunnewswiki.com/Ami H eppy)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved