Baim Wong dan Lucky Perdana Tak Paham dengan Gugatan Astrid, Baim: Saya Tidak Pernah Curi Uang Dia!

Gugatan Rp 2 miliar dilayangkan mantan manajer Baim Wong dan Lucky Perdana. Baim dan Lucky datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.


zoom-inlihat foto
baim-wong-lucky-perdana-digugat-mantan-manajer.jpg
Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Dua pesinetron terkenal, Baim Wong dan Lucky Perdana, hadir di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, memenuhi panggilan sidang terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Astrid, bekas manajer mereka, Rabu (2/10/2019).


Perkara tersebut membuat Astrid, Chief Executive Officer PT Mahakarya Mitra Indonesia, begitu kecewa pada Baim Wong dan Lucky Perdana.

Salah satu usaha yang dikelola perusahaan yang dipimpin Astrid tersebut adalah manajemen artis bernama QQ Production.

Astrid (berkacamata hitam) ditemani pesinetron Krisna Mukti (paling kanan) dan Didit Wijayanto, kuasa hukum Manajemen Artis QQ Production, di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). Astrid menggugat perdata bintang sinetron Baim Wong dan Lucky Perdana senilai Rp 2 miliar karena melawan hukum.
Astrid (berkacamata hitam) ditemani pesinetron Krisna Mukti (paling kanan) dan Didit Wijayanto, kuasa hukum Manajemen Artis QQ Production, di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). Astrid menggugat perdata bintang sinetron Baim Wong dan Lucky Perdana senilai Rp 2 miliar karena melawan hukum. (Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)

Dari Astrid pula, Baim Wong dan Lucky Perdana banyak mendapatkan tawaran pekerjaan, terutama syuting sinetron dan flm.

Kebaikan Astrid tersebut justru dibalas ketidakjujuran Baim Wong dan Lucky Perdana.

Hubungan baik artis dan manajernya itu bubar setelah berujung pada persoalan hukum.

Selain gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Astrid juga mengadukan Baim Wong dan Lucky Perdana ke Polda Metro Jaya.

Di Polda Metro Jaya, Astrid melaporkan Baim Wong dan Lucky Perdana atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

Saat ini kasus itu masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Astrid menggugat Baim Wong, Lucky Perdana dan pejabat notaris bernama Andreas ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar.

Selain gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Astrid juga mengadukan Baim Wong dan Lucky Perdana ke Polda Metro Jaya.

Baca: Baim Wong Datangi Pengadilan Negeri Kota Bogor Terkait Gugatan Perdata dari Sang Mantan Manajer

Gugatan perdata Rp 2 miliar

Di gugatan perdatanya itu Astrid menggugat Baim Wong dan Lucky Perdana secara material senilai Rp 2 miliar.

Sementara gugatan imaterial untuk Baim Wong sebesar Rp 100 milar dan Lucky Perdana sebesar Rp 50 miliar.

Perkara hukum tersebut bermula ketika Baim Wong tanpa sengaja bertemu Krisna Mukti dalam sebuah maskapai penerbangan.

Dalam obrolannya, Krisna Mukti sempat menawarkan Baim Wong bergabung dengan sebuah partai untuk kemudian maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Saat itu Baim Wong menerima tawaran tadi dan bersedia maju sebagai caleg.

Baim Wong kemudian bertemu Astrid di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 8 April 2019.

Menurut Astrid, untuk modal menjadi caleg dibutuhkan uang sampai Rp 5 miliar.

Apabila menjadi caleg dan digaet partai, Baim Wong menjanjikan fee kepada Astrid sebesar Rp 1 miliar.

Setelah pertemuan itu, sampai tiga hari kemudian, Baim Wong tidak memberi kabar kepada Astrid.

"Ternyata saya ditikung dan Baim Wong diam-diam jadi kader partai. Saya enggak mempersoalkannya asal dibicarakan, hargai dong. Tapi dia telah membohongi saya," kata Astrid.

Baca: Konten Youtubenya Dituding Sandiwara, Baim Wong Beri Tanggapan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved