"Rakyat seperti inilah yg datang ke Kopi Joni dan Tv i news hotman Paris show! Rakyat yg harusnya datang ke Aparat Hukum dan Lemvaga Pemerintah! Rakyst ini tau sulit masuk ke wakilnya di Dpr maka memilih cari hotman di kopi joni," tulis Hotman.
KPI Beri Sanksi Hotman Paris Show
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara acara 'Hotman Paris Show' di INews TV.
Seperti dikutip dari website resmi KPI, keputusan itu tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu.
Disebutkan pula oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Hotman Paris Show menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019.
Lalu adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.
“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI," tegas Wakil Ketua KPI Pusat.
"Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya. Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas Mulyo.
Baca: Terlihat Bergandengan Tangan di Taman Bermain, Halsey dan Evan Peters Dikabarkan Berkencan
Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan 'Hotman Paris Show' di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal 13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).
Selanjutnya Mulyo menyebutkan bahwa acara tersebut tidak dapat ditayangkan selama dua episode.
“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain,” tegas Mulyo.
(Tribunnewswiki.com/Ekarista)