Youtuber Atta Halilintar akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya.
Atta Halilintar melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Dilansir Kompas.com pada Senin (30/9/2019), hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Atta Halilintar, Eri Kartanegara.
"Betul itu (laporan). Iya itu laporan tentang Undang Undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," kata Eri Kartanegara, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).
Eri menyatakan bahwa laporan ini adalah keinginan Atta Halilintar.
Atta merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Bebby Fey.
"Kami kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian," kata Eri.
"Artinya kami sebagai kuasa hukum ya mendampingi. Nah, itu kembali kepada Atta-nya yang memang ingin membuat laporan ke kepolisian," tambah Eri.
Baca: Deretan Fakta Atta Halilintar, Hasilkan Rp 269 Miliar Dalam Satu Tahu
Sebelumnya, Sunan Kalijaga juga mengunggah foto dirinya lewat Instagram Story bersama Atta Halilintar yang menggenggam surat laporan.
"Alhamdulillah kita tidak perlu banyak bicara di media... Sekali tampil di media langsung jadi laporan polisi," tulis Sunan di Instagram Story-nya.
"#laporpolisi @attahalilintar," tulisnya lagi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Afitria Cika)