Berjalan Kaki Sambil Bermain Ponsel Ternyata Berbahaya, Ini Faktanya

Tidak hanya sambil mengemudi, ternyata jalan kaki sambil bermain ponsel juga membahayakan.


zoom-inlihat foto
aturan-larangan-bermain-ponsel.jpg
(https://www.2oceansvibe.com)
Aturan larangan bermain ponsel sambil berjalan tidak sebanyak larangan bermain ponsel sambil mengemudi kendaraan


Dilansir oleh Kompas.com,  menurut aturan itu, polisi berhak menghentikan dan menjatuhkan denda 35 dolar AS atau Rp 475.000 bagi mereka yang tertangkap basah memainkan ponselnya saat berjalan kaki atau menyeberang jalan.

"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keselamatan," ujar Brandon Elefante, anggota Dewan Kota Honolulu, salah satu pemrakarsa peraturan tersebut seperti dikutip New York Times.

Elefante memiliki argumentasi mengapa ibu kota Hawaii tersebut harus menerapkan aturan baru itu.

Menilik laporan Asosiasi Keselamatan Jalan Raya Negara, jumlah pejalan kaki yang tewas di AS mencapai 5.987 orang sepanjang tahun ini atau naik sembilan persen dibandingkan tahun lalu.

Laporan itu menjelaskan, ponsel menjadi faktor utama naiknya angka kematian para pejalan kaki.

Ponsel, demikian laporan dari asosiasi, mengganggu penglihatan dan mental secara berkala baik untuk pejalan kaki maupun pengemudi.

Di Honolulu terdapat
Di Honolulu terdapat denda bagi seseorang yang menyeberang jalan sambil mengoperasikan ponsel. (https://www.cbc.ca)

Charles Chan Massey, CEO sebuah firma manajemen, berkata masyarakat tentunya sudah mengetahui dampak buruk jika terlalu lama terpaku di layar ponselnya ketika berjalan.

"Meski begitu, mereka tetap membandel karena ada pesan-pesan penting yang harus segera dibalas," kata Massey.

Honolulu nantinya tidak hanya menjadi satu-satunya wilayah di AS yang menerbitkan larangan bermain telepon genggam di jalan.

Majalah TIME melansir, New Jersey juga bakal mengikuti jejak serupa.

Tidak hanya denda yang mencapai 50 dollar AS atau Rp 679.000, para pelanggar juga di New Jersey juga terancam menghuni hotel prodeo.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved