TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polda Metro Jaya menangkap Lea alias HHY, putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Lea diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019), penangkapan Lea bermula dari ditangkapnya seorang public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.
FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.
Baca: Demi Beli Sabu Orang Tua Ini Tega Paksa Anaknya Mengemis
Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Lea seharga Rp 800 ribu.
Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias Lea.
Saat penangkapan Lea, polisi mengamankan beberapa alat bukti.
Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.
“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).
Baca: Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis untuk Beli Sabu, Disiksa Orangtuanya Jika Pulang Tak Bawa Uang
Usai ditangkap, keduanya termasuk Lea digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil Lea positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.
“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.
Dengan demikian, selain sebagai pengguna, Lea juga menjadi pengedar barang haram tersebut.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)