Tak hanya sebagai musisi, Ananda Badudu dulunya merupakan wartawan.
Ananda Badudu disebut pernah bekerja menjadi wartawan di Tempo.
Ananda Badudu juga pernah mengalami kejadian tak mengenakkan saat menjadi wartawan.
Ia menyebut kantornya pernah diserang sejumlah pemuda pada 16 Maret 2013 silam.
Selain Ananda Badudu yang ditangkap, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono juga tertangkap karena disebut menyebarkan kebencian terkait Papua, Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun kini, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa polisi.
Meski begitu, status Dandhy masih tersangka.
"Tetep jadi tersangka cuma dia diperbolehkan pulang tidak ditahan," kata Feri.
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Penyebab Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi
Baca: Dandhy Dwi Laksono
Publik Galang Dukungan Lewat Petisi
Setelah Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya, muncul petisi untuk membebaskan keduanya.
Koalisi masyarkaat sipil terus menggalang dukungan melalui petisi tersebut.
Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengajak masyarakat untuk menyebarkan petisi dukungan seluas-luasnya.
Baca: Lakukan Galang Dana Pada Sebuah Platform, Mantan Personel Banda Neira Ananda Badudu Dijemput Polisi
"Kalau ingin membantu Dandhy dan Ananda untuk bebas dari kriminalisasi, kamu bisa bantu untuk dukung dan sebarkan petisi ke grup WhatsApp dan media sosialmu," kata Isnur, dikutip dari Kompas.com.
Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.
Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)