Informasi tersebut didapat dari para pelajar yang ditemui Kak Seto, sapaan akrabnya di Polda Metro Jaya.
"Ada satu (pelajar) yang bilang ikut-ikutan karena semua teman begitu. Mereka hanya mengatakan solidaritas kepada teman," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya.
Kak Seto menambahkan, pelajar tersebut juga mendapatkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Informasi hoaks itu didapat para pelajar dari media sosial.
Salah satu informasinya adalah pasal yang mengatur hubungan antara pasangan suami dan istri.
"Ada juga yang hanya mendengar bahwa isi-isi (RKUHP) yang sangat merugikan, katanya kalau suami istri kok enggak boleh berhubungan, bagaimana dong caranya punya anak," ungkap Kak Seto.
Oleh karena itu, Kak Seto meminta orangtua lebih bijak mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)