TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah didesak berbagai pihak melalui berbagai demonstrasi, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Namun suara di DPR belum penuh, pasalnya ada fraksi yang tidak setuju pembentukan tim perumus tersebut.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (25/9/2019), fraksi tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pembentukan timus guna membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Sekarang (di periode ini) kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk timus dengan catatan PKS belum setuju," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat panitia kerja (panja) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, Marwan mengatakan bahwa Fraksi PKS belum sepakat sepenuhnya dengan seluruh substansi di dalam RUU PKS.
Penolakan terebut juga pernah disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Jazuli menilai, ketentuan mengenai definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama dan budaya ketimuran.
Bahkan, Jazuli mengatakan RUU PKS akan menciptakan budaya permisif atas perilaku seks bebas dan perzinaan.
"Kita belum sampai kesepahaman substansi," kata Marwan.
Baca: Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tersendat, 3 Poin Masih Jadi Perdebatan
Kendati demikian, Marwan yakin ketidaksetujuan PKS tidak akan mengganggu proses pembahasan oleh timus.
Timus bertugas membahas semua daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.
Masa kerja timus baru akan dimulai pada periode 2019-2024.
"Nanti lobi-lobi politik. Itu kan biasa. Kalau sudah mentok tidak ada kesepahaman, kembali lagi lobi politik," ucapnya.
Marwan mengatakan, timus akan merumuskan perbandingan antara ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca: Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok
Sebab menurutnya, ada pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang juga diatur dalam RKUHP.
Pasal tersebut misalnya terkait kasus pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
Dengan begitu, bobot pemidanaan dalam RUU PKS dapat selaras dengan ketentuan dalam RKUHP.
Di sisi lain, terdapat diga pengelompokkan masalah dalam draf yang tidak perlu dibahas oleh Timus, yakni bab pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi.
"Sehingga nanti kita bila membuat ini sebagai UU lex specialis, kita menambah pembobotan pidananya di (pasal) mana," ucap Marwan.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Kristian Erdianto/Widi Hermawan)