TRIBUNNEWSWIKI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah untuk tak lagi memuja investor.
Hal itu disampaikan melalui siaran pers dalam laman resmi mereka pada 23 September 2019 bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
YLBHI menilai saat ini pemerintah terlalu memuja investor dengan dikebutnya berbagai RUU bermotif investasi seperti RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Perkoperasian, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta RUU yang dinilai pro pada koruptor yakni RUU Pemasyarakatan.
“Pengerjaan seperangkat RUU investasi dan koruptor ini membuat miris. Betapa pemerintah hanya memikirkan kesejahteraan pemilik modal dan koruptor daripada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia sesuai amanat konstitusi,” tulis YLBHI, Senin (23/9/2019).
Baca: Hari Tani Nasional
Hal tersebut dikuatkan dengan pidato Joko Widodo sebagai presiden terpilih pada 14 Juli 2019 lalu.
Dalam pidato tersebut, Jokowi mengatakan dirinya mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan kerja.
Jokowi bahkan mengatakan akan bersikap tegas bagi siapapun yang mempersulit masuknya investor.
“Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan,” kata Jokowi.
Tidak hanya itu, YLBHI juga mengkritisi kebijakan Jokowi yang memangkas 72 aturan penghambat investasi.
“Sementara itu, demi investasi pemerintah juga secara brutal telah menerapkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik dimana pengusaha dapat memperoleh Izin Lingkungan tanpa mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu,” tulis YLBHI.
Baca: Hari Tani Nasional, Ribuan Petani Gelar Aksi Tolak RUU Pertanahan dan Bawa Nasi Kuning
Dalam siaran persnya, YLBHI juga menyinggung soal nasib petani yang masih kerap menjadi obyek kekerasan negara.
Misalnya para petani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang dihajar dan disiksa oleh aparat keamanan.
Tidak hanya itu, rumah-rumah dan lahan pertanian mereka juga dirusak.
“Sampai sekarang, 59 petani SMB masih meringkuk di penjara. Sementara para penyiksanya tak satu pun diperkarakan,” tulisnya.
Tidak hanya para petani di SMB, nasib serupa juga dialami para petani Urutsewu di Kebumen, Jawa Tengah yang juga mendapatkan perlakuan represif dari tentara ketika memprotes penguasaan lahan oleh TNI AD.
“Sedangkan masyarakat di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kaltim dipaksa mati pelan-pelan karena pembakaran hutan oleh pengusaha-pengusaha perkebunan besar,” lanjutnya.
Baca: Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Pemerintah Akan Hapus IMB
RUU Pertanahan yang hendak disahkan juga dinilai sebagai bentuk pemujaan terhadap investor.
Sebab, sebagian besar pasal dalam RUU Pertanahan bermakna kemudahan berinvestasi bagi pemilik modal tak tanpa mempedulikan pasal-pasalnya melindas Konstitusi, UUPA, serta TAO MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pemerintah dan DPR dinilai telah mengelabui masyarakat dengan merivisi draf UU Pertanahan selama beberapa kali dalam sebulan.
Namun nyatanya, substansi yang diatur tidak satupun mengalami perubahan.