TRIBUNNEWSWIKI.COM - Salah satu anggota DPR Budiman Sudjatmiko menyatakan Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan di sahkan.
Hal tersebut dikatakan Budiman Sudjatmiko dalam cuitan akun Twitternya.
Anggota DPR dari frakasi PDI Perjuangan tersebut menjamin jika DPR RI membatalkan pengesahan RKUHP.
Kata Budiman Sudjatmiko hal tersebut telah disepakati oleh Badan Musyawaran (Bamus).
“Dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR hari ini sudah disepakati bahwa dalam paripurna besok TIDAK ADA pengesahan #RUUKUHP,” tulis Budiman di akun twitternya @budimandjatmiko Senin (23/9/2019).
Banyak yang merespon cuitan dari anggota DPR itu, dan salah satunya menuliskan akan melihat bukti dari cuitan Budiman tersebut akan terealisasi atau tidak.
“Kita lihat besok ditepati kah hasil rapat Bamus, paripurna DPR forum tertinggi bisa mengeliminasi keputusan Bamus.” tulis seorang dengan akun @BambangTenan membalas cuitan Bambang Sudjatmoko tersebut.
Meski demikian, Budiman Sudjatmiko meminta masyarakat tetap mengawasi proses KUHP yang masih digodok DPR RI meski di sisi lain banyak pihak yang meminta RKUHP ditolak.
“Karena itu tetap AWASI,” balas Budiman Sudajatmoko akan cuitan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta DPR RI unuuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Hal tersebut dikatakannya pada jumpa pers di Istana Negara Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.
Jokowi sudah memerintahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasinna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepasa Dewan Perwakilan Rakyat.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, ia berpesan agar pengesahan RUKUHP tidak dilakukan DPR pada periode ini.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Presiden Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi.
Presiden juga telah memerintahkan Menjumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP).
“Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dan berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ucap Jokowi.
Berikut rangkuman pasal yang dianggap berbahaya dalam RKUHP yang dikutip dari Wartakota Live.
Pasal 278