RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual

DPR dinilai abai terhadap kekerasan sekusal karena tak kunjung menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.


zoom-inlihat foto
dpr-dinilai-abai-pada-kekerasan-seksual.jpg
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura, dalam Konferensi Pers Gerak Lawan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).


Marwan mengatakan, poin ketiga yang diperdebatkan adalah terkait pidana dan pemidanaan.

Menurut Marwan, anggota panitia kerja (Panja) RUU PKS tidak ingin RUU tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menurut teman-teman tidak layak kalau UU ini bertentangan dengan induk (KUHP)," ujarnya

Berdasarkan hal itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi III, ditemukan ada 9 pemidanaan yang sudah masuk KUHP, seperti pasal terkait pencabulan dan pemerkosaan.

"Komisi III sarankan ke Komisi VIII, supaya panja RUU PKS menunggu disahkan (KUHP). Supaya DPR tak berkontribusi melahirkan UU yang saling bertabrakan," pungkasnya.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved