Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Marwan mengatakan, poin ketiga yang diperdebatkan adalah terkait pidana dan pemidanaan.
Menurut Marwan, anggota panitia kerja (Panja) RUU PKS tidak ingin RUU tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut teman-teman tidak layak kalau UU ini bertentangan dengan induk (KUHP)," ujarnya
Berdasarkan hal itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi III, ditemukan ada 9 pemidanaan yang sudah masuk KUHP, seperti pasal terkait pencabulan dan pemerkosaan.
"Komisi III sarankan ke Komisi VIII, supaya panja RUU PKS menunggu disahkan (KUHP). Supaya DPR tak berkontribusi melahirkan UU yang saling bertabrakan," pungkasnya.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Widi Hermawan)
KOMENTAR