Menurut Wahyu, putusan PN Jaksel juga tidak akan mengubah rencana penetapan caleg terpilih.
Bersamaan dengan penetapan perolehab kursi partai politik, penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan akhir Agustus 2019.
Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.
Wahyu menegaskan, KPU-lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih, bukan partai politik atau yang lainnya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata dia.
Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Putusan itu juga menyatakan bahwa pihak tergugat bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
Majelis hakim memberi waktu bagi masing-masing pihak untuk berpikir dalam merespons putusan tersebut.
Zulkifli mengatakan, ketidakpuasan atas putusan dapat ditempuh melalui jalur kasasi.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang dengan putusan hakim. Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir gitu," kata Subono setelah sidang.
Dihubungi setelah sidang, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan berkonsultasi dengan sejumlah kuasa hukum untuk membahas putusan hakim.
Ia menyatakan, Gerindra pun belum bisa memastikan apakah kesembilan caleg yang memenangi gugatan akan ditetapkan sebagai anggota legislatif atau tidak.
"Belum tahu, kami masih lihat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum, lalu berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ari Maulana Karang/Fitria Chusna Farisa/Ardito Ramadhan)