KOMPAS.com/MASRIADI
Anaknya juga dirantai karena tidak mau dipaksa mengaji.
“Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukkan lain.
Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan MI dan UG, asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap karena menyiksa anaknya MS.
Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis.
Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhir.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)
KOMENTAR