Tersangka Kasus Hibah, Imam Nahrawi Pamit Mundur, Minta Maaf ke Jokowi dan Rakyat : Hadapi Kenyataan

Jadi tersangka kasus hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi pamit mundur, minta maaf ke Jokowi, ketua PKB, PBNU dan rakyat Indonesia.


zoom-inlihat foto
menteri-pemuda-dan-olahraga-imam-nahrawi-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg
Kemenpora
Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.


"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Pamit

Tersangka kasus korupsi dugaan penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi, pamit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Imam pamit setelah mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Sejak sore hari ini saya izin pamit dari Kemenpora," ujar Imam dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ia menambahkan, telah mengemban seluruh tugas semasa menjabat Menpora sejak 2014.

Imam meminta izin untuk pamit lantaran akan fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Ia berharap, seluruh pejabat di Kemenpora tetap menjalankan tugasnya dengan baik sehingga bisa menyukseskan agenda olahraga nasional dan internasional.

"Setelah ini saya hadapi tugas baru dan semoga tugas baru bisa dilaksanakan dengan baik.

Kepada rakyat Indonesia dengan sepenuh hati terima kasih.

Kepada wartawan, terima kasih.

Izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini," lanjut Imam.

Sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved